KPAI Pisahkan Suami Istri di Sambas, Dilarang Tidur Bareng, Mariana Sedih Harus Tunggu Kevin 2 Tahun
SERAMBINEWS.COM, SAMBAS – Pasangan suami istri yang terpaut usia 25 tahun, Kevin (16) dan Mariana (41), kini harus pisah ranjang.
Hal itu terjadi setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Perlindungan Anak Kalimantan Barat mendatangi Kevin dan Mariana.
Dalam pertemuan tersebut, KPAI memberi nasehat dan perintah agar kedunya mulai saat ini untuk pisah ranjang.
Mariana juga dilarang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Kevin.
Meski sudah berstatus suami istri secara agama, tapi status keduanya tidak diakui secara negara.
Sehingga, Mariana harus menunggu Kevin berusia 18 tahun atau 2 tahun lagi agar bisa satu ranjang dengan suaminya itu.
Baca juga: Ibunda Kevin Minta Anaknya Ceraikan Mariana, Ketakutan usai KPAI dan Polisi Turun Tangan:Aku Dihujat
Sementara ibunda Kevin, Lisa sudah mendesak kedua pasangan ini untuk segera bercerai.
Meningat dirinya hingga saat ini terus mendapat tekanan hingga ancaman hukuman pidana.
Situsai ini membuat Mariana pun sedih.
"Sampai sekarang menikah kami harus dipisahkan, pisah ranjang dulu sampai dia (Kevin cukup umur). Saya sangat sedih," kata Mariana dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News.
Rupanya, Mariana diharuskan menunggu selama dua tahun untuk bercampur satu ranjang dengan sang suami.
Artinya, Mariana baru boleh berhubungan dengan Kevin saat usia sang suami sudah mencapai 18 tahun.
"Sampai Kevin umur 18 tahun baru boleh (berhubungan),”
“Mulai hari ini, kami didatangi dinas, dia bilang harus pisah ranjang, tidak boleh tidur bersama sampai Kevin cukup umur," pungkas Mariana.
Ibunda Kevin: Dari Restu Kini Ancaman Pidana dan Perceraian
Belum genap seminggu berumah tangga, pernikahan Kevin (16) dan Mariana (41) akan segera berakhir.
Ibunda Kevin, Lisa meminta sang anak lelakinya itu untuk segera menceraikan istri yang baru dinikahinya tersebut.
Bahkan, Kevin dan Mariana saat ini sudah diminta oleh pemerintah untuk pisah ranjang, dan tidak boleh tidur bareng.
Diketahui, Kevin dan Lisa telah melangsungkan pernikahan secara sederhana pada Minggu 30 Juli 2023 di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Setelah pernikahan itu berlangsung, Ibunda Kevin mendapat begitu banyak hujatan hingga ditakut-takuti dengan ancaman hukum.
Apalagi pernikahan ini sudah ditangani serius oleh Perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kalimantan Barat.
Ketakutan Lisa pun bertambah ketika KPAI meminta kepolisian turun tangan terkait dugaan adanya tindak pidana.
Ibunda Kevin mengaku tidak tahu bahwa menikahkan anak di bawah umur adalah pelanggaran hukum.
Dilansir dari TribunBogor, wanita 37 tahun asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat itu tegas meminta putranya, Kevin untuk menceraikan Mariana.
Lisa rupanya tak tahan menghadapi hujatan hingga ancaman pidana usai Kevin menikahi Mariana pada 30 Juli 2023 lalu.
Rupanya pasca-pernikahan Mariana dan Kevin viral, banyak pihak yang menyoroti kisah tersebut.
Termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
Perwakilan KPAI Kalbar, R Hoesnan tegas mengamati kisah Mariana dan Kevin.
Menurut KPAI, pernikahan Mariana dengan Kevin harusnya tak terselenggara.
Sebab Kevin masih dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.
Dalam undang-undang perkawinan pun, usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.
Karenanya, Hoesnan pun meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski hanya secara agama.
"Terkait ini, kita dari KPAI Kalimantan Barat, mendorong pihak kepolisian karena ini masuk ke ranah pidana,”
“Fakta ini menunjukkan bahwa korban, persetubuhan terhadap anak tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga, dilibatkan dalam pernikahan usia dini," ungkap Hoesnan dalam tayangan Kabar Petang TV One dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (4/8/2023).
Guna menjerat Mariana, Hoesnan meminta pihak kepolisian untuk mencari bukti pernikahan terlarang itu.
"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," pungkas Hoesnan.
Meskipun tahu pernikahan Mariana dan Kevin tidak dipaksa, Hoesnan menyebut hal tersebut tetap saja melanggar undang-undang.
"Jika ada paksaan dan pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, pasal 76 ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," imbuh Hoesnan.
Uraian yang disampaikan KPAI Kalbar itu rupanya telah dilihat ibunda Kevin, Lisa.
Melalui laman Facebook-nya, ibu enam anak itu murka dan menanggapi 'ancaman' dari Hoesnan.
Karena tak ingin anaknya kena perkara hukum, Lisa pun meminta Kevin menceraikan Mariana.
"Daripada kena pidana, bagus ceraikan aja anakku. Daripada pusing-puisng kita disalahkan bilang kita maksa anakku nikah,”
“Kalau kisah ini diperpanjangkan, jalan satu(nya) cerai. Akupun ada hak, itu anakku. Aku yang melahirkan dia,”
“Daripada aku dibilang mata duitan kalau tau macam ini. Sumpah demi Tuhan tak akan aku restui anakku nikah daripada dibilang matre. Bagus cerai aja. Malas banyak masalah,”
“Dulu aku kita tak ada masalah nikahkan anakku dengan Mariana. Ujung-ujungnya bermasalah. Jangan salahkan aku kalau aku kejam kalau aku misahkan mereka,”
“Daripada dibilang matre, bagus cerai aja anakku," ungkap Lisa dalam akun Lisa Tbbr.
Diakui Lisa, ia sebelumnya tidak tahu bahwa menikahkan anak di bawah umur adalah pelanggaran hukum.
Dalam klarifikasinya, Lisa pun membantah dirinya hanya mengincar harta Mariana saja.
"Kalau aku tahu dari dulu kalau ada undang-undang nikah anak di bawah 17 tindakan pidana, tak akan aku restukan anakku nikah,”
“Aku juga tak ada untungnya nikahkan anaku awal-awal. Apa lah aku bilang rugi. Karena kalau udah menikah uang yang anaku kerja ke istrinya,’
“Jadi kan aku sebagai mamanya pelihara dia tak ngerasa uangnya karena nikah awal. Jangan kira aku restui anakku ke Mariana karena uang. 1 sen pun tak ada minta sama Mariana," kata Lisa.
"Nikah di bawah umur salah, kalau zinah selingkuh tak salah. Tanya warga sebelum anakku nikah, anakku udah kerja. Kalau soal ekonomi Alhamdulillah cukup," sambungnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)