SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) perihal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri dkk.
Dalam pertimbangannya, MK menyinggung Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Hakim Konstitusi mengatakan meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum, namun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sesungguhnya sudah telah secara eksplisit mempertimbangkan masa pimpinan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapatkan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Mahkamah menilai, petitum pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Adapun, Hakim Anwar menjelaskan terdapat alasan berbeda dari Hakim Saldi Isra terkait putusan mengenai masa jabatan pimpinan KPK itu.
Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan masa jabatan pimpinan KPK.
Melalui putusan tersebut, masa jabatan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.(*)
VO : Syita
EV : Aziz