Tiga Balon Anggota Komisioner KIP Pidie yang tak lolos menjadi Anggota KIP serta mengajukan gugatan itu, Sri Wahyuza, Said Mahfud Zikri, dan Muhammad Ali.
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Sigli, Pidie, Rabu (24/7/2023), menunda sidang perdana gugatan tiga bakal calonatau Balon Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan atau KIP Pidie di PN setempat.
Tiga Balon Anggota Komisioner KIP Pidie yang tak lolos menjadi Anggota KIP serta mengajukan gugatan itu, Sri Wahyuza, Said Mahfud Zikri, dan Muhammad Ali.
Ketiganya menggugat Pimpinan DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail serta Komisi 1 DPRK Pidie, T Saifullah, Muhammad Shaleh, dan Zilfazli serta KPU RI karena menilai dalam penetapan lima Anggota KIP Pidie para tergugat itu telah melakukan perbuatan curang atau melawan hukum.
Adapun penundaan sidang ini karena majelis hakim diketuai Apri Yanti SH dibantu hakim anggota, Khairul Umam Syamsuyar dan Cahya Adi Pratama karena menilai pihak tergugat, yakni pimpinan DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail MAP serta Komisi 1 DPRK, T Saifullah TS, Ibrahim, Muhammad Shaleh serta Zilfazli tak melengkapi persyaratan berupa SK tugas masing-masing.
Selain itu, tergugat pihak KPU Ri juga tak hadir, sehingga majelis hakim menunda sidang ini dan akan digelar kembali, Kamis (7/9/2023).
Kuasa hukum ketiga tergugat, Tarmizi YK SH MH, kepada Serambinews.com, seusai sidang ini mengatakan gugatan itu diajukan karena adanya dugaan kuat unsur perbuatan melawan hukum dalam proses penetapan Anggota KIP Pidie baru-baru ini.
Baca juga: VIDEO Sidang Gugatan Tiga Balon Komisioner KIP Pidie Ditunda. Ini Beberapa Faktor Penyebabnya
Baca juga: Kisruh Perekrutan Calon KIP Pidie, DPRK Laporkan ke Polisi, Sempat Terekam Ada Pertemuan Rahasia?
Tepatnya dugaan suap untuk 'membeli kursi' komisioner KIP Pidie itu.
"Pokok-pokok persoalan ini akan kami buktikan di persidangan nantinya," kata Tarmizi. (*)