Selebriti

KUA Kebayoran Baru Beri Penjelasan Soal Aturan Rujuk Indra Bekti dan Aldila Jelita

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aldilla Jelita dan Indra Bekti

Tak hanya itu, banyak publik yang juga berspekulasi mengenai aturan rujuk dan menikah lagi setelah melakukan proses perceraian.

SERAMBINEWS.COM - Keinginan rujuk Aldilla Jelita dan Indra Bekti masih mendapat sorotan dari pihak lainnya.

Bahkan Ibunda Aldilla secara tegas membantah keinginan anak dan menantunya tersebut.

Kabar rujuknya Indra Bekti dan Aldila Jelita masih menimbulkan tanda tanya.

Bahkan, kabar rujuk keduanya juga masih dinilai simpang siur.

Di saat salah seorang kerabat mengonfirmasi keduanya telah melangsungkan akad nikah, Indra Bekti justru mengakui bahwa ia belum resmi rujuk dengan Aldila Jelita.

Tak hanya itu, banyak publik yang juga berspekulasi mengenai aturan rujuk dan menikah lagi setelah melakukan proses perceraian.

Sebab, Indra Bekti dikabarkan rujuk dengan Aldila Jelita yang telah bercerai pada 17 April 2023, lalu.

Mereka berdua pun digadang-gadang telah mengadakan akad pernikahan pada 25 Agustus 2023.

Atas kejadian tersebut, Ketua Kepala KUA Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Mutohar Alwi ikut menanggapi hal itu melalui pandangan segi islam.

Disebutkan, bahwa urusan bercerai lalu kembali menikah dengan pasangan suami istri yang sama itu hukumnya boleh dilakukan dan tidak dilarang.

Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya masa iddah perempuan apakah sudah habis atau belum.

Pengakuan itu dikatakan oleh Mutohar Alwi, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/8/2023).

"Kalau secara umum nih seorang wanita yang sudah dicerai sama suaminya itu ada namanya masa iddah atau masa tunggu."

"Jadi tidak serta-merta seorang wanita yang sudah bercerai itu boleh langsung menikah dengan pria manapun."

"Tapi balik lagi sesuai dengan kebutuhannya masing-masing," jelas Mutohar Alwi.

Diketahui, Masa iddah ini merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya.

Namun, dikatakan oleh Mutohar Alwi bawha masa iddah memiliki perbedaan waktu

"Kalau di Indonesia itu sudah ditetapkan di dalam kompilasi hukum Islam bahwa masa tunggu itu sekurang-kurangnya 90 hari."

"Walaupun dalam case tertentu bisa lebih dari 90 hari."

"Bisa jadi siklus menstruasi yang tidak teratur, misalkan bisa lebih dari 90 hari."

"Bahkan ada yang mungkin 1 tahun kalau memang siklusnya baru terpenuhi tiga kali siklus itu satu tahun."

"Maka masa tungunya baru 1 tahun boleh menikah," terang Mutohar Alwi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KUA Kebayoran Baru Tanggapi Aturan Rujuk Indra Bekti dan Aldila Jelita, Singgung Terkait Masa Iddah,

Berita terkait lainnya

Berita Terkini