Berita Nagan Raya

Polisi Serahkan 9 Tersangka Kasus Narkotika di Nagan Raya ke Jaksa, Dijerat Pasal Berlapis

Penulis: Rizwan
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satres Narkoba Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus narkoba ke jaksa, Rabu (30/8/2023).

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya menyerahkan 9 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Rabu (30/8/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) untuk selanjutnya guna disidangkan.

Tersangka sebelumnya ditahan di sel Mapolres Nagan Raya dan setelah diserahkan ke jaksa dibawa ke Lapas Meulaboh.

Ada pun 9 tersangka yang dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial DA (43 tahun).

Kemudian, AN (39 tahun), AL (34 tahun), BI (36 tahun), RK (25 tahun), OJ (27 tahun), MS (35 tahun), HM (21 tahun), dan MT (26 tahun).

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani, SH, MSi kepada wartawan.

Ipda Vitra Ramadani mengatakan, sembilan tersangka tersebut merupakan warga Nagan Raya yang ditangkap pada lokasi berbeda.

Atas perbuatannya tersangka tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

Berita Terkini