SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil akan beramai-ramai berkemah di empat pulau Aceh yang dilepas masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Hal itu dilakukan sebagai reaksi kekecewaan atas keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan empat pulau di wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.
Aksi masyarakat di Aceh Singkil itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Asmauddin SE, saat mengisi podcast di Studio Serambinews, di Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang, Pagar Air, Aceh Besar, Rabu (30/8/2023).
Dalam podcast bertajuk "Empat Pulau Lepas, Harapan Rakyat Kandas" yang dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali, Asmauddin mengatakan, bahwa ia mendapatkan kabar tersebut dari masyarakat langsung.
Anggota dewan dari Aceh Singkil ini menyebut, bahwa rencana masyarakat untuk berkemah di empat pulau yang dilepas ke Sumut itu dilakukan secara swadaya.
Tak hanya itu, dikatakan Asmauddin, masyarakat Aceh Singkil bahkan siap menggerakkan massa ke Banda Aceh atau pusat, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang soal keputusan penetapan wilayah pulau tersebut.
Diketahui, empat pulau yang selama ini diyakini milik Aceh kini lepas masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Sengketa perebutan empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Pemerintah Aceh, berakhir setelah keluarnya Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022.
Menurut Asmauddin, persoalan pulau yang kini jatuh ke wilayah Sumut itu tak bisa dibiarkan.
Sebagai seseorang yang sangat mengetahui betul mengenai bidang Artileri, keputusan Mendagri ini dapat mengganggu kemananan dan pelayaran di wilayah tersebut.
Sebagai perwakilan rakyat Aceh yang salah satunya menaungi wilayah Aceh Singkil, Asmauddin juga berang dengan keputusan tersebut.
Ia mengaku memiliki sejumlah fakta historis dan lapangan yang menyebutkan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.
Karena pada saat itu, Asmauddin pernah menjadi Camat Kecamatan Singkil tahun 1993-1999.
Termasuk bukti kesepatakan bersama antara Pemerintah Aceh Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut, Raja Inal Siregar serta disaksikan Mendagri Rudini.
Dari aspek sejarah, sejak puluhan tahun pulau-pulau tersebut telah dihuni oleh masyarakat Aceh.
Hal ini dibuktikan dengan luasnya kebun kelapa yang terdapat di pulau Panjang dan keseluruhan diakui oleh masyarakat Singkil Utara dan masyarakat Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tak hanya itu, masyarakat dari wilayah perbatasan yang masuk ke wilayah keempat pulau itu, juga menghargai adat dan hukum yang berlaku di daerah setempat.