Berita Jakarta

Senator Aceh Tolak Keras 4 Pulau di Singkil Masuk ke Sumut, Fachrul Razi: Warga Aceh Sangat Kecewa

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi I DPD RI, Fachrul Razi

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator asal Aceh yang menjabat sebagai Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyatakan penolakan atas masuknya empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Penolakan itu disampaikan Fachrul Razi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri M Tito Karnavian di Ruang Sriwijaya Gedung B Kompleks DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Fachrul Razi menegaskan, DPD RI melalui Komite I akan meninjau ulang kebijakan tersebut. 

"Kami menolak keputusan masuknya empat pulau tersebut ke Sumatera Utara," tegas Fachrul Razi.

Pulau dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Saya pikir ini perlu ditinjau ulang oleh Kemendagri," ujarnya. 

Ia menyatakan, masyarakat Aceh merasa kecewa terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.

"Komite I akan memperjuangkan keempat pulau ini, serta menganulir keputusannya atas pencaplokan empat pulau di Aceh Singkil tersebut," pungkas Fachrul Razi. 

Seperti diketahui, Mendagri dalam Keputusan Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, memasukkan 4 pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara (Sumut).

Pada Februari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pernah menyurati Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut.

Isinya meminta Kemendagri untuk mengeluarkan empat pulau itu dari Sumut dan memasukkannya ke wilayah Provinsi Aceh.(*)

 

Berita Terkini