Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM- Masyarakat Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan melaporkan PT Beri Mineral Utama (BMU) atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan atas aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT tersebut.
Pelaporan itu dilakukan pada, Selasa (5/9/2023). Dengan laporan polisi nomor: :LP/B/196/IX/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 5 September 2023.
Pelapor adalah Sutrisno yang didampingi oleh kuasa hukum Muhammad Qodrat.
Mereka melaporkan PT BMU atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana pasal 74 UU 27/2007.
Dugaan kejahatan lingkungan tersebut terjadi di wilayah Jl Sungai Pinang, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Kuasa Hukum, Muhammad Qodrat mengatakan, laporan tersebut sudah terima dan sudah dibuat surat tanda penerimaan dan secara resmi.
Ia mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan ini dilakukan PT BMU itu sendiri dimana izin usaha sebenarnya ialah izin pertambangan bijih besi.
Akan tetapi, pertambangan yang dilakukan diduga menyalahi izin, dimana ada indikasi mereka melakukan penambangan emas. Diduga menggunakan cairan kimia dan mereka melakukan penambangan emas, dan membuat kolam perendaman.
Sutrisno yang merupakan perwakilan masyarakat, mengatakan, ada 13 kuasa hukum yang mendampingi dalam pelaporan pencemaran tersebut ke Polda Aceh. Sebagai warga asli Menggamat, dia mengatakan, pencemaran sudah mulai terlihat dari perubahan sungai yang bercampur tanah gunung, kuning dan keruh pekat. (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar