Tiktoker Aceh Dilapor ke Polisi

VIDEO - Abu Laot Resmi Dilaporkan ke Polda Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: m anshar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Advokat senior H Sayed Muhammad Muliady SH melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” ke Polda Aceh, Kamis (7/9/2023). 

Laporan tersebut berkenaan dengan konten Abu Laot yang bernama asli Muhammad Ishak (MI) yang isinya diduga mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para habaib yang kemudian disebarkan melalui akun TikTok “@abupayaphasi”.

Saat membuat laporan, Sayed Muhammad Muliady turut didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Zulfiansyah SH, Zahrul SH, Teuku Raja Aswad SH, Hermanto SH, dan Qadarisa Putra SH.

Dalam videonya, Abu Laot diduga menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.

Kasus tindak pidana pencemaran nama baik itu diketahui sekira tanggal 30 Agustus 2023. Ada dua video yang dibagikan Abu Laot, yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik. 

Kedua video itu dibuat setelah Sayed Muhammad Muliady membongkar sindikat mafia tramadol di Jakarta yang banyak melibatkan pemuda Aceh dan kemudian viral.

Abu Laot dilapor karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Abu Laot juga dibidik dengan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkini