Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara sudah memeriksa delapan saksi untuk penyidikan kasus perundungan atau bulliying terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus itu, polisi sudah mengamankan tiga remaja asal Aceh Utara yang diduga sebagai pelaku dalam kasus itu, yaitu RA (17), MA (15), dan TAI (16).
Ketiga pelaku yang masih remaja itu, diduga bukan hanya membully korban.
Mereka juga memukuli korban yang berinisial MF, serta merampas handphone dan mengancam korban dengan parang.
Pelaku juga merampas uang korban sebesar Rp 250 ribu.
Kejadian itu dilaporkan terjadi di kawasan Rumah Cut Meutia Gampong Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada Jumat (1/9/2023) pekan lalu.
Namun, kasus ini baru viral dalam beberapa hari terakhir setelah video yang merekam aksi kekerasan tersebut beredar melalui media social (medsos).
“Sudah delapan saksi kita periksa dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, MH kepada Serambinews.com, Senin (11/9/2023).
Disebutkan dia, untuk penyidikan kasus dengan tersangka anak di bawah umur itu prosesnya lebih cepat dibandingkan dengan pidana umum lainnya.
Penyidik, terang Kasat Reskrim, akan menuntaskan kasus tersebut dalam waktu 15 hari ke depan, sejak tersangka ditahan dalam kasus tersebut.
“Kasus itu telah lebih dulu dilakukan upaya diversi atau restorative justice di Polsek Matangkuli mengingat para pelaku masih di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim.
Namun, pihak dari keluarga korban tidak bersedia, sehingga bergulir ke ranah hukum.(*)