Berita Kutaraja

Pemerintah Aceh Resmi Cabut Izin PT BMU, Terbukti Lakukan Pelanggaran Izin Usaha Pertambangan

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dari hasil investigasi dan terbukti melakukan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pemerintah Aceh resmi mencabut IUP PT Beri Mineral Utama (PT BMU).

Pencabutan itu dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Selasa (12/9/2023) lalu.

“Benar, Izin Usaha Pertambangan milik PT BMU dicabut,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis (14/9/2023).

Dia mengatakan, pencabutan izin berdasarkan hasil evaluasi/verifikasi faktual oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh. 

Pasanya, PT BMU yang mengantongi izin tambang bijih besi terbukti lakukan eksploitasi emas dan melakukan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida. 

“Selain itu, juga tidak dijumpai adanya settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT BMU, sehingga air limpasan (run-off) langsung menuju perairan umum,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pencabutan tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban PT BMU utk menyelesaikan tunggakan PNBP sampai berakhirnya izin kepada negara dan/atau daerah sepanjang belum diselesaikan. 

Kemudian, PT BMU juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terutan, atas pengimporan mesin dan/atau peralatan.

“Dan menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkini