SERAMBINEWS.COM - Polisi telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka buntut dari unjuk rasa di Kantor BP Batam yang berujung ricuh, Senin (11/9/2023) lalu.
Diketahui pihak kepolisian mengamankan 43 orang. Namun, sembilan orang dipulangkan karena tidak cukup bukti dijadikan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (13/9/2023).
Ia menjelaskan dari 34 orang yang ditetapkan tersangka, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.
Sementara selebihnya merupakan warga di luar Rempang.
Ia mengatakan, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap aksi yang terjadi beberapa hari lalu.
Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
VO : Syita
EV : Aziz