Kasus Korupsi PPJ

Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PPJ, Ini Langkah Lanjutan dari Pihak Jaksa 

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka kasus korupsi PPJ, yakni MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe digiring usai sidang pada Kamis (12/10/2023).

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (12/10/2023) sore, menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan (PPJ) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Kelima tersangka tersebut adalah MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, saat konferensi pers menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, maka pihaknya pun menetapkan lima tersangka.

Selanjutnya, para tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Saat ditanya apa langkah lanjutan setelah menetapan tersangka, Lalu menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap beberapa saksi yang memang harus didalami.

Serta akan memeriksa beberapa pihak yang  yang belum diperiksa sebelumnya.

"Sambil kita mengumpulkan barang-barang bukti lainnya," katanya.

Penyebab Terjerat Hukum 

Lanjut Lalu, untuk modus operandi hingga membuat 5 tersangka terjerat hukum, mereka telah membagi-bagikan uang upah pungut yang seharusnya tidak dibagi.

Sedangkan alasan tidak boleh dibagi,  kata Lalu,  pertama ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima, karena sudah menerima hak berupa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Kedua, mereka tidak pernah secara ril melaksanakan proses pemungutan pajak penerangan jalan. "Tapi semuanya dilakukan oleh PLN," katanya. 

Ketiga, untuk bisa mendapatkan upah pungut itu, harus dibahas bersama-sama kelengkapan dewan dan mendapatkan izin. Tapi itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah mendapatkan izin.

Ditahan di Lapas 

Setelah dietetapkan tersangka, kelima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.

Pantauan Serambinews.com, sekitar pukul 17.30 WIB, kelima tersangka dibawa ke luar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan Kejajsaan Negeri Lhokseumawe yang teparkir di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe.

Dari kelima tersangka, empat tersangka yang terlebih dahulu keluar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan. Keempatnya adalah AZ, DA, SU, dan AS.

Mereka telah menggunakan rompi tahanan warna merah, termasuk menggunakan masker. 

Setelah keempat tersangka naik ke mobil tahanan kejaksaan berwana hijau tersebut, baru keluar tersangka satu lagi, yakni MY.

Terlihat MY menggunakan dua tongkat untuk berjalan. Informasinya, dikarenakan kakinya sedang sakit.

Setelah MY ikut naik, maka mobil tahanan langsung bergerak membawa kelima tersangka menuju Lapaa Kelas II Lhokseumawe.

"Kelima tersangka langsung kita tahan di Lapas Lhokseumawe," pungkas Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, dalam konferensi pers, pada Kamis (10/7/2023), menjelaskan, kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.

Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Selanjutnya, mereka pun telah melakukan ekspos perkara. "Hasil ekspos yang kita lakukan,  maka ditemukan adanya indikasi tindakpidana korupsi pada periode 2018-2022," katanya.

Di mana dari hasil penyelidikan awal, dugaan kerugian negera periode 2018-2022, mencapai Rp 3,4 miliar. "Namun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negara, nanti akan kita ajukan audit ke BPKP atau BPK," katanya.

Di samping itu, pihaknya memastikan dalam kaaus ini akan melakukan pengusutan secara cepat. 

Di akhir konferensi pers, Lalu juga menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada masa dua kepala BPKD.

Lalu, pada Jumat (11/8/2023), tim Kejaksaan juga sudah menggeledah kantor BPKD Lhokseumawe, sehingga menyita sejumlah dukumen yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

Seterusnya, pada Senin (14/8/2023), Jaksa juga mulai memeriksa saksi. Hingga sampai saat ini sudah ada 32 saksi yang telah dimintai keterangan.(*)

Berita Terkini