SERAMBINEWS.COM - Bagi masyarakat di Jawa Barat (Jabar) kini bisa mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Seperti diketahui pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar dibuka mulai Senin (17/10/2023) hingga 16 Desember 2023.
Sebelumnya, Anda perlu mengetahui pajak kendaraan yang harus dibayarkan, termasuk apabila telat terkena denda.
Anda dapat cek pajak kendaraan bermotor secara online.
Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online? Simak berikut ini.
1. Website Bapenda
Anda dapat cek biaya pajak motor dengan mengunjungi laman resmi Bapenda.
Inilah tahapan cara cek biaya pajak motor melalui website Bapenda.
- jika melalui ponsel, Anda dapat membuka situs resmi melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/
untuk Jawa Barat. - Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu layanan samsat
- Pilih menu 'Info Pajak kendaraan'
- Isi Data, mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Plat), Warna TNKB, dan masukkan kode captcha.
- Setelah itu akan muncul pajak yang harus dibayarkan, dan denda apabila terlambat bayar.
2. Melalui Aplikasi SAMBARA
Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) merupakan inovasi berbasis elektronik yang dibuat BAPENDA Jawa Barat yang fungsinya untuk melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat. Aplikasi tersebut dapat menampilkan informasi pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jabar secara online.
Aplikasi ini hanya bisa mengecek informasi yang berhubungan dengan pajak namun tidak bisa dipakai untuk mengecek nama pemilik atau identitas pemilik lainnya.
Aplikasi ini dapat diunduh hanya melalui playstore khusus pengguna android.
Masyarakat Jawa barat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi SAMBARA caranya sangat mudah yaitu;
- Unduh aplikasi di playstore
- Setelah itu buka aplikasi SAMBARA dan pilih menu info PKB dan masukan plat nomor kendaraan anda lalu akan muncul informasi kendaraan dan pajak yang harus dibayar.
- Pada pojok kanan atas terdapat ikon tiga garis dan pilih tanda (+) pada pojok bawah, Anda dapat memilih pembayaran melalui SMS Banking atau Internet Banking.
Cara pembayaran pajak
Pembayaran PKB Tahunan di:
Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Pembayaran PKB 5 Tahunan di:
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan).
Jika Anda membayar pajak di jadwal pemutihan yang diagendakan Bapenda Jabar yaitu pada 16 Oktober-16 Desember, Anda akan banyak mendapatkan diskon, seperti ini;
Bebas
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat ayang terlambat melakukan proses pembayaran;
Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun.
Diskon
Selain bebas denda pajak dan bea balik nama, ada juga diskon yang diberikan oleh Bapenda Jabar dalam program pemutihan kali ini , yaitu sebagai berikut:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen);
- pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen);
- pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6 persen (enam persen);
- pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8 persen (delapan persen); dan/atau
- pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10 persen (sepuluh persen).
2. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
(TribunJabar.id/Salma Dinda Regina)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka, Begini Cara Cek Secara Online, Dapatkan Diskon
Baca juga: JANGAN SALAH LAGI, Inilah Waktu Makmum Baca Alfatihah Saat Shalat Berjamaah, Simak Penjelasan UAS
Baca juga: PELUANG BESAR Ini Daftar Lowongan Kerja Oktober 2023, Ada Juga Program Magang Buat Mahasiswa