Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan, mengamankan pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (18/10/2023).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial LM (30), warga Samadua Aceh Selatan. Petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,44 Nol Gram, 1 unit Mobil Toyota Innova, 1 unit HP Android merk Realme dan 1 lembar kertas putih.
Kapolres Aceh Selatan melalui Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dimana ada seorang pria dengan ciri tertentu yang baru saja membawa narkotika jenis sabu sedang melintas menuju ke arah Tapaktuan.
"Atas informasi tersebut, Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Sesampainya di Jalan umum Desa Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan anggota Satres Narkoba melihat seorang yang diduga pelaku tersebut sedang melintas dengan mengendarai mobil Innova, kemudian diberhentikan," ungkap Kasatres Narkoba.
Setelah memberitahu, lanjut Iptu Narsyah, pihaknya meminta izin untuk melakukan penggeledahan orang dan kendaraan, dari hasil penggeledahan didapatkan 1 paket Narkotika jenis Sabu dibungkus kertas putih yang disimpan dalam plafon mobil.
"Pria tersebut mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya dan tidak memiliki ijin untuk memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut," terangnya.
Atas kejadian ini, kata Iptu Narsyah, sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Baca juga: Polres Aceh Selatan Lakukan Bakti Sosial