Berita Banda Aceh

DPMPTSP Aceh Tawarkan Layanan Perizinan 5 Menit Siap di PKA-8

Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPMPTSP Aceh Tawarkan Layanan Perizinan 5 Menit Siap di PKA-8

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh berpartisipasi dalam Pameran dan Expo Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)-8 yang berlangsung di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, pada 5-12 November 2023.

Dalam partisipasinya, DPMPTSP Aceh membuka layanan Simanis (Surat Izin 5 Menit Siap) bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan izin dasar usahanya untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB).

Layanan Simanis ini merupakan salah satu bentuk dukungan DPMPTSP Aceh terhadap program pemerintah pusat dalam mendorong kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengurus perizinan usaha secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. Cukup datang ke stand DPMPTSP Aceh, membawa KTP dan NPWP, dan selesaikan perizinan dalam waktu 5 menit.

Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis ST DEA mengatakan, layanan Simanis ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh dinasnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kami ingin memanfaatkan momentum PKA-8 ini untuk mengenalkan layanan Simanis kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan izin usaha secara resmi dan legal," ujarnya.

Marthunis menambahkan bahwa layanan Simanis ini juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang sistem perizinan berusaha berbasis online single submission (OSS).

"Dengan layanan Simanis, masyarakat dapat mengurus NIB secara online melalui aplikasi OSS, dan kami akan membantu proses verifikasi dan validasi data secara langsung di stand kami. Setelah itu, masyarakat dapat mencetak NIB sendiri di stand kami, dan NIB tersebut sudah berlaku sebagai izin usaha," jelasnya.

Layanan Simanis ini mendapatkan antusias dan sambutan hangat dari pengunjung PKA-8. Sejak dibukanya layanan ini pada 5 November 2023, DPMPTSP Aceh sudah melayani lebih dari 250 permohonan izin usaha secara cepat dan tanpa biaya apapun.

Salah satu pengunjung yang mengurus izin usaha melalui layanan Simanis adalah Rizki, pemilik usaha kuliner di Banda Aceh. "Saya sangat senang dengan layanan ini, karena saya bisa mendapatkan izin usaha dengan mudah dan cepat. Saya tidak perlu repot-repot datang ke kantor DPMPTSP Aceh, cukup datang ke stand mereka di PKA-8, dan selesai dalam 5 menit. Ini sangat membantu saya untuk mengembangkan usaha saya," ungkapnya.

Layanan Simanis ini akan terus dibuka hingga PKA-8 berakhir pada 12 November 2023. DPMPTSP Aceh mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya, dan berharap layanan ini dapat meningkatkan iklim usaha dan investasi di Aceh.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Kami berharap layanan Simanis ini dapat menjadi solusi praktis untuk pengembangan usaha di Aceh," tutup Marthunis.(*)

Berita Terkini