Pembacokan

Bacok Tetangga, Kakek di Padang Tiji Akhirnya Mendekam Dijeruji Besi, Begini Kronologisnya

Penulis: Idris Ismail
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK (kanan) bersama Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi STrK MH (kiri) memperlihatkan gambar kondisi leher korban pasca di bacok oleh pelaku Zainuddin bin Wahab dalam Konferensi pers di Saung Satreskrim Polres setempat, Senin (13/11/2023). SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL

Pelaku diancam kurungan jeruji besi selama delapan tahun atas ulah penganiayaan berat tersebut.

Laporan Idris Ismail I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kakek Zainuddin bin Wahab (59) diringkus aparat Kepolisian dari Mapolres Pidie setelah melakukan aksi penganiayaan berat terhadap korban M Jamil bin Ali (70) di Gampong Kreet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Ihwal peristiwa miris itu terjadi pada 29 Oktober 2023 lalu sekira pukul 05.30 WIB.

Pelaku diancam kurungan jeruji besi selama delapan tahun atas ulah penganiayaan berat tersebut.

Pertarungan kedua kakek usia senja itu berakhir sang korban M Jamil mengalami luka sobek yang sangat parah di bagian belakang sebelah kiri usai di bacok oleh tersangka Zainuddin Bin Wahab (59).

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Pidie Bongkar Pencurian Sepeda Motor dan Tabung Oksigen Dinas Kesehatan

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi STrK MH usai konferensi pers, Senin (13/11/2023) petang kepada Serambinews.com, mengatakan, pelaku atau kakek Zainuddin dibekuk pada 2 November 2023 lalu setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus pembacokan terhadap korban M Jamil.

'Ihwal peristiwa tragis itu dipicu oleh pelaku yang merasa telah diguna-guna atau santet oleh korban terhadap anak pelaku sehingga melampiaskan dendam kesumat kepada korban pada saat korban hendak mengambil air wudhuk shalat subuh sekira pukul 05.30 WIB,"sebut Kapolres AKBP Imam Asfali SIK.

Baca juga: VIDEO Serangan Israel ke Hamas Diganggu Hizbullah dari Lebanon, Fokus Israel Terpecah

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah parang dengan gagang karet berwarna hita dengan panjang 59 Cm dan lebar 5 Cm yang kini dijadikan Barang Bukti (BB).

Akibat tebasan parang tersebut korban mengalami luka robek yang menganga di bagian belakang kepala kepala sebelah kiri.

Hasil keterangan korban, pelakunya tidak ada yang lain adalah tetangga sendiri yaitu Zainuddin.

Kala itu juga korban langsung diboyong ke Puskemas kecamatan Padang Tiji guna mendapatkan pelayanan medis.

Ia dibantu oleh kerabat keluarga karena telah bersimbah darah dan tak sadarkan diri sejenak setelah sebelumnya meminta tolong.

'Sepekan kemudian pelaku dibekuk setelah mendalami keterangan pihak korban serta beberapa keterangan pendukung lainnya,"ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, atas perbuatannya penganiayaan berat tersebut, pelaku atau Zainuddin bin Wahab terancam dengan pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo pasal 354 ayat (1) KuHPidana.

'Pelaku dituntut dengan ancaman kurungan paling lama atau berat 8 tahun,"ungkapnya. (*)

Berita Terkini