Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Kejari Sabang Geledah Kantor BPKD Sabang, Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Penulis: Aulia Prasetya
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Sabang menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang, Senin (20/11/2023).

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Petugas Kejaksaan Negeri Sabang menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang, Senin (20/11/2023).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Sabang, kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun anggaran 2022.

"Kita mencari bukti terkait dugaan korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Sabang yang dialokasikan ke PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muliana SH didampingi oleh
Filman Ramadhan SH MH selaku Kasi Intel.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengumpulkan bukti-bukti baru berupa dokumen asli yang digunakan untuk pencairan dan pengusulan dana Penyertaan Modal ke PT PSM tahun 2022.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan di kantor atau ruang kerja Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota
Sabang.

"Di sana Tim Penyidik mendapatkan bukti-bukti terkait administrasi dan Pengusulan dana Penyertaan Modal yang dialokasikan ke PT PSM selaku Badan Usaha Milik Kota Sabang (BUMD) sehingga membuat perkara ini semakin
terang," ujarnya.

Muliana menjelaskan, sejak bulan Agustus 2023 Tim Penyidik telah melakukan penyidikan Perkara Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sabang kepada BUMD Kota Sabang yakni PT PSM, yang diusulkan Perubahan Bentuk Hukumnya oleh Pemko Sabang pada tahun 2020 dalam keadaan bermasalah.

Dikatakan, selanjutnya Tim akan berkoordinasi dengan Tim Auditor untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara ini.

"Tim terus berupaya untuk menyelesaikan dan segera mungkin menetapkan siapa yang akan bertanggung jawab atau tersangka pada perkara ini, sehingga dalam waktu dekat dapat ditetapkan para tersangka," tutupnya.(*)

Berita Terkini