Bansos 2024 Masih Berlanjut, Begini Cara Daftar DTKS secara Offline dan Online

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase DTKS penerima Bansos PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

SERAMBINEWS.COM  - Bagi masyarakat miskin, jika ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) harus terdaftar dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nantinya data dari DTKS akan menjadi penentu bagi siapa saja yang berhak mendapatkan Bansos.

Lantas bagaimana cara pengusulan untu bisa terdaftar di DTKS?

dtks.kemensos.go.id (dtks.kemensos.go.id) (dtks.kemensos.go.id)

Bansos di Kementerian Sosial sangat banyak jenisnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) atau sembako.

Selanjutnya Penerima Bantuan Iuran (PBI), Yatim Piatu (YAPI), Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), bantuan lansia permakanan dll.

Dalam hal ini Keluarga Peneriama Manfaat (KPM) dari bansos tersebut harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

1. Daftar DTKS secara Offline

Dalam pendaftaran DTKS secara offline calon KPM bisa langsung dating ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa persyaratan membawa surat pengantar RT/RW, membawa fotocopy KK dan KTP, dan membawa foto nampak rumah dari depan.

Kemudian semua berkas diserahkan kepada operator SIKS-NG desa/kelurahan agar semua data bisa dimaksukkan ke aplikasi SIKS-NG.

Untuk data KK dan KTP calon Keluarga Penerima Manfaat harus padan dukcapil, jika data tidak padan dukcapil maka harus diperbaiki di kantor Dukcapil setempat.

JADWAL PENGUSULAN BANTUAN DI DTKS

Sesuai Kepmensos Nomor 150/UHK/2022 tentang Tatacara Proses Usulan data serta Verifikasi dan Validasi, jadwal pengusulan sebagai berikut :

a. Untuk Pengusulan PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari jaminan Kesehatan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 11 (sebelas) setiap bulannya.

b. Untuk pengusulan bansos PKH dan sembako atau pengusulan non-bansos dimulai tanggal 15 sampai sampai 5 hari sebelum hari terakhir setiap bulannya.

2. Daftar DTKS secara Online

Selain pengusulan lewat kantor desa/kelurahan, masyarakat bisa mengusulkan mandiri, caranya sebagai berikut :

* Unduh aplikasi cek bansos

* Buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek bansos.

* Masukkan data diri seperti Nomor KK, KTP serta nama sesuai KK dan KTP.

* Kemudian unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP

* Selanjutnya klik Buat Akun Baru

* Kemudian Cek email verifikasi dan aktifasi akun Cek Bansos

* Setelah registrasi berhasil, silahkan buka aplikasi cek bansos, kemudian klik menu Daftar Usulan.

* Masukkan data pribadi sesuai data pada KK dan KTP.

* Unggah foto KTP dan foto rumah nampak depan

* Klik Tambah Usulan.

Semua usulan masyarakat akan masuk ke system SIKS-NG Desa/Kelurahan dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

Hasil verifikasi dan validasi dari usulan masyarakat tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah setempat.

Kemudian, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kementerian Sosial (Kemensos).

Demikian tadi cara mengusulkan nama menjadi penerima Bansos tahun 2024, Kiranya artikel ini dapat bermanfaat dan membantu.

(TribunPontianak.co.id )

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul ASYIK! Bansos 2024 Masih Berlanjut, Begini Cara Daftar & Pengusulan Agar Dapat Bantuan Jutaan Rupiah

Baca juga: Bansos PKH 2023 November Cair, Lansia Dapat Jatah Rp 600 Ribu

 

Berita Terkini