Berita Aceh Barat

Kibulin Pedagang Minyak Goreng Curah di Meulaboh, Polisi Tangkap Komplotan Penipu Asal Lampung

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu tersangka mempraktekkan cara melakukan penipuan atau mengelabui para pedagang di Meulaboh saat mereka menjual minyak goreng curah, Rabu (22/11/2023) yang berlangsung pada kegiatan jumpa pers dengan wartawan di Polres Aceh Barat.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng curah yang tidak sesuai dengan ukuran atau takaran yang dijual kepada para pedagang di kawasan Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari keluhan pedagang yang terus mengalami kerugian, pasalnya, pelaku menjual minyak kepada pedagang itu semuanya tidak sesuai takaran harga.

Misalnya, minyak yang di beli 1 jerigen rata-rata hanya setengah jerigen saja, sehingga pedagang tidak pernah dapat untung sama sekali.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandi, Rabu (22/11/2023) dalam jumpa pers dengan wartawan mengatakan, cara pelaku menipu yakni dengan menyumpal mulut jerigen beberapa senti ke bawah yang bisa menampung beberapa senti minyak di mulut jerigen dengan karet yang dibuat dari sandal jepit.

Baca juga: Polres Bireuen Ungkap Kasus Penipuan Rumah Dhuafa, Kerugian 300 Korban Capai Rp 1,6 Miliar

Kemudian dituangkan minyak curah tersebut melimpah yang sudah disiapkan dalam kaleng botol minuman hingga penuh di mulut jerigen yang kemudian ditutup, sehingga terlihat penuh padahal tidak.

Para pelaku saat mengangkat jerigen berisi minyak curah seakan-akan berat sekali ke hadapan pembeli.

Lalu pelaku memperlihatkan minyak tersebut di perlihatkan kepada pembeli minyak tersebut penuh.

Lalu setelah diperlihatkan kepada pembeli minyak tersebut dituangkan oleh pelaku ke dalam drum minyak pembeli.

Para pedagang selama ini tidak mengetahuinya karena yang menuangkan minyak tersebut pelaku sendiri. 

Maka saat dituangkan minyak tersebut, pelaku menarik kembali karet yang terbuat dari sandal karet.

Kemudian dilengketkan ke dalam tutup jerigen tersebut, sehingga tidak terlihat, dan baru kemudian minyak tersebut tuangkan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Penipu Teror Orang Tua Murid di Aceh Tamiang, Modus Anak Kritis di RS

Diceritakan, pelaku membeli minyak goreng curah tersebut di Pasar Bina Usaha Meulaboh misalnya 3 jerigen sebanyak 87 liter dengan harga Rp 24.300.

Setelah itu, para pelaku menjual kembali minyak goreng curah itu dengan harga Rp 24.000 per liter kepada kios-kios kecil yang ada di wilayah Aceh Barat.

Diantaranya Gampong Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga dan Kecamatan Arongan Lambalek hingga ke Aceh Jaya dan Nagan Raya.

Para pelaku tersebut sudah beroperasional melakukan tindak pidana tersebut lebih kurang 2 tahun lamanya.

Dengan cara memotong karet sandal swallow sebagai ganjal di lobang jiregen seolah-olah minyak goreng curah tersebut penuh.

Dari hasil penjualan minyak goreng curah tersebut, pelaku rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per hari.

Kemudian pelaku membagi rata hasil keuntungan dari penjualannya.

Baca juga: Kisah Hidup Suami Beristri 6, Tidur Bareng Satu Ranjang Berukuran 6 Meter: Aku Senang dan Puas

Selama kegiatan penipuan tersebut, para korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah setiap habis penjualan minyak di kios masing-masing.

Adapun para komplotan penipuan tersebut yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Aceh Barat masing-masing berinisial AL (36), RS (23) SL (26) dan SBD.

Ke 4 orang tersangka tersebut semuanya berasal dari Provinsi Lampung.

Saat ini para tersangka berdomisili di Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Daihatsu Pick Up, 7 jerigen ukuran 30 liter yang berisikan minyak goreng curah dan 32 jerigen kosong ukuran 30 liter.

Baca juga: VIDEO Senjata Israel Kalah Kuat dengan Iran, Rudal Mehran Bisa Hancurkan Jet Siluman dari AS

Berikut 3 potongan karet sandal merk Swallow, 1 botol aqua sedang berisikan minyak goreng curah, 3 corong minyak warna abu-abu, 1 timbangan kaleng cat, 1 saringan minyak, dan 1 bambu takaran minyak.

Terkait kasus tersebut, para tersangka melanggar pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf c dari undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sementara para pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Aceh Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(sb)

Baca juga: VIDEO Detik-detik Brigade Al-Quds Ledakkan 1 Per 1 Tank Zionis Israel

Berita Terkini