"Kita mengambil sikap untuk saat ini empat tersangka tersebut tidak kita tahan, karena selama ini para tersangka bersikap koperatif," kata Kasi Pidsus Kejari Langsa Muhammad Razhi, SH, MH.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa tidak menahan empat tersangka korupsi dalam proyek pekerjaan pengamanan Pantai Teulaga Tujoh, Pulau Pusong Langsa 2019 di Dinas Pengairan Aceh.
"Kita mengambil sikap untuk saat ini empat tersangka tersebut tidak kita tahan, karena selama ini para tersangka bersikap koperatif," kata Kasi Pidsus Kejari Langsa Muhammad Razhi, SH, MH.
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan 4 tersangka korupsi proyek pekerjaan pengamanan Pantai Teulaga Tujoh, Pulau Pusong, Langsa tahun anggaran 2019 di Dinas Pengairan Aceh, Kamis (30/11/2023) petang.
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Lajari) Langsa Efrianto, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat.
Keempat tersangka, yakni berinisial SF sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali/peminjam, dan terakhir M sebagai Direktris CV Bintang Beutari.
Pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Pulau Pusong Langsa dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000 bersumber dari APBA 2019 di Dinas Pengairan Aceh. (*)
Baca juga: Polres Pidie Gagalkan Pelarian 14 Rohingya, Ditangkap di Grong-Grong, Diduga Ingin ke Malaysia