Lingkungan Hidup

KPH III Teken MoU dengan AWF Memperkuat Perlindungan Kawasan Hutan Mangrove

Penulis: Zubir
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala KPH Wilayah III Aceh, Fajri SP MM (kanan), Direktur AWF Yusmadi Yusuf (tengah), Kasi Perlindungan Hutan, Aang Kunaifi SHut, saat menandatangani MoU di Kantor KPH Wilayah III Aceh.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Wilayah III UPTD DLHK Aceh melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Aceh Wetland Foundation (AWF) dalam bidang penegakan hukum, monitoring serta patroli kawasan hutan mangrove Aceh di Kantor KPH3 Langsa, Senin (4/12/2023).

Seperti diketahui bahwa KPH merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan mengelola hutan negara berdasarkan SK. Menteri Kehutanan Nomor SK.993/Menhut-II/2013 tanggal 27 Desember 2013 beserta perubahannya melalui Peta Kawasan Hutan & Konservasi Perairan Provinsi Aceh (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.865/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014) serta Peta Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 865/Menhut-II/2014 (Lampiran SK.103/MenLHK-II/2015 tanggal 2 April 2015) dan Peta Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.865/Menhut-II/2014 (Lampiran SK.859/MenLHK/Setjen/PLA.2/11/2016 tanggal 11 November 2016)  seluas ± 657.176 Ha.

Sementara AWF merupakan organisasi non-pemerintah yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kawasan hutan mangrove di pesisir timur Aceh.

“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan dan koordinasi para pihak dalam rangka restorasi kawasan, perlindungan & patroli, penelitian ilmiah, edukasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan mangrove yang ada pada areal kerja UPTD KPH Wilayah III Aceh,” kata Fajri SP MM, Kepala KPH III Aceh.

Selain itu, kerja sama ini juga untuk mengoptimalkan peran serta PARA PIHAK dalam rangka restorasi kawasan, perlindungan & patroli, penelitian ilmiah, edukasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan mangrove pada areal kerja UPTD. KPH Wil. III Aceh. “Sehingga berdampak positif dalam hal peningkatan pendapatan masyarakat pesisir, kelestarian biota serta menjadi katup sosial yang dapat mengurangi tekanan pada lansekap hutan mangrove,” tambah Yusmadi Yusuf, Direktur Eksekutif AWF.

Ia mengatakan, ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup:

1. Kerja sama bidang penegakan hukum, monitoring serta patroli kawasan hutan mangrove pada areal kerja UPTD. KPH Wil. III Aceh

2. Kerja sama bidang restorasi & deforestasi kawasan hutan mangrove pada areal kerja UPTD. KPH Wil. III Aceh

3. Kerja sama bidang pembangunan tambak silvofishery pada areal kerja UPTD. KPH Wil. III Aceh.

4. Penelitian ilmiah serta edukasi terkait hutan mangrove

5. Diskusi/Seminar/Focus Group Discussion (FGD)

6. Kerjasama kegiatan lainnya yang disepakati oleh Para Pihak.

KPH akan berkontribusi dalam hal:

1. Memberikan masukan dan arahan serta berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan AWF.

Halaman
12

Berita Terkini