SERAMBINEWS.COM - Bagaimanakah hukum berdoa ketika sujud saat menunaikan ibadah shalat tapi menggunakan Bahasa Indonesia?
Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim yang sering memanjatkan doa ketika tengah menunaikan ibadah shalat, khususnya ketika sedang sujud.
Sujud di waktu shalat merupakan salah satu waktu makbul atau mustajab doa.
Anjuran untuk memperbanyak doa dalam sujud ketika menunaikan ibadah shalat ini juga disebutkan dalam beberapa hadis.
Oleh sebab itu, tak jarang melihat umat muslim ada yang sedikit memperlama durasi sujudnya untuk berdoa, biasanya di waktu sujud terakhir.
Akan tetapi permasalahan yang sering timbul yakni mengenai bahasa yang digunakan untuk memanjatkan doa dalam ibadah shalat.
Seperti diketahui, lafadz bacaan dalam shalat seluruhnya menggunakan Bahasa Arab.
Baca juga: Sering Tinggalkan Shalat? Segera Bertobat dan Tak Mengulangi Lagi, Begini Penjelasan Buya Yahya
Selain Al-Fatihah dan surah-surah pendek, beberapa di antara bacaan shalat bahkan ada yang merupakan ayat-ayat suci Alquran.
Namun kendalanya, tak semua dari kita mampu menghafal doa-doa khusus yang sudah disusun dalam Bahasa Arab.
Disamping itu, muncul pula pendapat bahwa memanjatkan doa selain menggunakan Bahasa Arab khususnya saat memanjatkan doa di antara rukun shalat, misalnya saat sujud, dapat membatalkan ibadah tersebut.
Lantas, benarkah demikian?
Apakah tidak boleh menggunakan bahasa yang kita pahami, misalnya seperti Bahasa Indonesia ketika berdoa saat sujud menunaikan ibadah shalat?
Sebelum lebih jauh membahas mengenai tata cara memanjatkan doa saat sujud, simak terlebih dahulu mengenai hukumnya sebagaimana dirangkum Serambinews.com dari penjelasan Dai Kondang Ustad Abdul Somad berikut.
Hukum berdoa saat sujud dalam shalat
Mengenai bahasa doa yang digunakan saat sujud dalam shalat ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijelaskan secara detail oleh Dai Kondang, Ustadz Abdul Somad.