Keputusan itu dikeluarkan oleh MS Aceh tertanggal 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh oleh Majelis Hakim Tinggi diketuai Bhakti Ritonga dan anggota, Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, menolak banding, SA (71), kakek pemerkosa atau yang merudapaksa dua cucu kandung , sehingga divonis 180 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh pada 12 Oktober 2023.
Keputusan itu dikeluarkan oleh MS Aceh tertanggal 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh oleh Majelis Hakim Tinggi diketuai Bhakti Ritonga dan anggota, Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.
"Majelis Hakim MS Aceh menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, di mana eksepsi oleh terdakwa tidak dapat diterima," demikian bunyi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/Ms. Aceh.
Hal ini sebagaimana dilansir dari sistem direktori putusan Mahkamah Syariyah Aceh, Minggu (10/12/2023).
Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan, terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Dengan ditolaknya upaya hukum banding, otomatis Mahkamah Syariyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syariyah Klas I A Banda Aceh, dengan menjatuhkan uqubat ta’zir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa. (*)
Baca juga: Warga Lamreh Aceh Besar Kasih Waktu Keberadaan Pengungsi Rohingya Sampai Sore, Kalau Lewat, Usir!