Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hingga batas akhir penghapusan denda pajak program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang dilaksanakan Pemkab Bireuen dengan penghapusan denda 100 persen sudah ada sekitar 90 Wajib Pajak telah memanfaatkan program tersebut, batas akhir 15 Desember 2023.
Kabid Penetapan PAD di BPKD Bireuen, Musliadi SE kepada Serambinews.com, Kamis (14/12/2023) mengatakan, sejak program tersebut digulirkan satu bulan lalu, tercatat ada sekitar 90 wajib pajak PBB-P2 memanfaatkan program tersebut.
Ada wajib pajak yang membayar pajak mencapai 50 juta dan penghapusan denda mencapai Rp 20 juta lebih, umumnya yang membayar pajak diatas Rp 1 juta memanfaatkan program tersebut dengan penghapusan denda saat pembayaran kewajiban pajak.
Disebutkan, beberapa waktu lalu Pemkab Bireuen mengeluarkan kebijakan melalui BPKD yaitu penghapusan denda pajak, program relaksasi PBB-P2 mulai 15 November-15 Desember 2023, yakni penghapusan biaya denda tunggakan PBB-P2. Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Bireuen, Nomor : 509 tahun 2023, kebijakan tersebut juga upaya dari Pemkab Bireuen untuk menarik minat wajib pajak, guna memutakhirkan data objek pajak PBB-P2.
Batas akhir program relaksi PBB-P2 berakhir 15 Desember 2023, Mulyadi mengatakan, wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut masih ada waktu satu hari lagi.(*)
Baca juga: VIDEO Badan Kemanusiaan PBB: Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Terus Terjadi Hingga Maret 2024