"MZ melakukan pencurian AC karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga ia melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain," sambung Kapolsek.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian di Wilayah Hukum Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh berhasil ditangkap polisi.
Korban adalah Erwin Syahputra (39), dimana Compressor Air Conditioner (AC) miliknya dicuri oleh pelaku MZ menggunakan becak motor di Kompleks Perumahan Bumi Permata Lamnyong yang berada di gampong Rumpet, Aceh Besar, Selasa (12/12/2023).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya Ipda Julpandi mengatakan, kasus pencurian AC yang berada di Kompleks Perumahan Bumi Permata langsung direspons pihaknya.
"Tidak sampai 1x24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, “ katanya, Kamis (14/12/2023).
Pasca dilaporkan kejadian pencurian AC, pihaknya membentuk tim guna melakukan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayahnya.
Pihaknya membentuk tim untuk pengungkapan kasus yang terjadi.
"Pemeriksaan saksi, mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti di lokasi, sehingga pelaku pun diketahui identitasnya,” ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Pidie Bongkar Pencurian Sepeda Motor dan Tabung Oksigen Dinas Kesehatan
Pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Timur ini akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
"MZ melakukan pencurian AC karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga ia melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain," sambung Kapolsek.
Lalu, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim pun melakukan koordinasi dengan korban dan hasilnya, korban memaafkan perbuatan pelaku dengan syarat menyerahkan AC miliknya yang dicuri mi itu secara utuh.
MZ memenuhi permintaan korban menyerahkan hasil curiannya secara utuh di hadapan pihak berwajib, sehingga perdamaian pun berjalan dalam suasana haru.
"Atas dasar kesepakatan tersebut, pihaknya mendamaikan kedua belah pihak dan kasus ini berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Krueng Barona Jaya," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Pencurian Meja Besi di Darul Imarah Aceh Besar, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai