Politik

Terkait Gugatan Ketua DPR RI, Penggugat: Masih Menunggu Panggilan Sidang

Penulis: Sari Muliyasno
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi A DPRK Simeulue, Ugek Farlian.

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Anggota DPRK Simeulue, Ugek Farlian SH, yang menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu panggilan sidang terkait gugatannya tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa gugatan terhadap Ketua DPR RI itu didaftarkan pada 13 Desember 2023 lalu, dengan nomor register PN JKT.PST-13122023OCR. ""(Masih) Menunggu panggilan sidang," katanya, saat dikonfrimasi Senin (18/12/2023).

Gugatan tersebut terkait dengan perbuatan DPR RI yang tidak menjalankan perintah UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh.

Adapun alasan Ugek Farlian mengajukan gugatan tersebut, karena dirinya selaku anggota DPRK Simeulue merasa dirugikan dari tidak dilaksanakannya perintah UUPA dan Perpres 75/2008 tersebut.

Seperti mencabut kewenangan Kabupaten di Aceh dalam mengelola pelabuhan yang telah di atur dalam pasal 254 UUPA.

Kemudian kewenangan tersebut dicabut dengan disahkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana dalam pengesahan UU 23/2014 tersebut, DPR tidak menjalankan perintah UUPA dan Perpres 75/2008 dengan berkonsultasi dan meminta pertimbangan DPRA terlebih dahulu ketika dalam UU yang dibahas terkait langsung dengan kewenagan Aceh.(*)

Baca juga: Heboh Tentara Israel Temukan Terowongan Terbesar Hamas di Gaza Sepanjang 4 Km, IDF: Akan Dihancurkan

Berita Terkini