Kabar Bireuen

Pj Bupati Bireuen, Penyusunan APBK 2024 APBK Terberat

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan menyampaikan sambutannya, Kamis (28/12/202) malam dalam sidang paripurna penetapan RAPBK Bireuen

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pj  Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, PhD mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK, telah membahas Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Bireuen tahun anggaran 2024, dan ditetapkan menjadi Qanun, di ruang sidang DPRK, Kamis (28/12/2023) malam.

Disebutkan, pembahasan RAPBK Bireuen tahun 2024 antara pihak TAPK dan badan anggaran DPRK malam  telah menyelesaikan agenda utama bagi kelangsungan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Bireuen.

"Karena itu tidaklah berlebihan saya sebagai kepala daerah menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah membahas rancangan qanun APBK Bireuen tahun anggaran 2024," tuturnya dalam rapat dipimpin Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar S Sos.

Ditambahkan, penyusunan APBK tahun anggaran 2024 mungkin merupakan APBK terberat dan menyita banyak waktu. Dikarenakan adanya beberapa kebutuhan yang wajib harus dibiayai tahun anggaran 2024 di antaranya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen wajib dibiayai dari sumber APBK.

Disisi lain, kemampuan keuangan kita sangat terbatas terutama dari sumber dana yang tidak terikat, ungkap Aulia Sofyan.

Pj Bupati juga mengatakan dengan adanya persetujuan bersama rancangan qanun APBK 2024 telah rampung. Selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi, yang akan melahirkan rekomendasi-rekomendasi untuk kesempurnaan rancangan qanun.

Selain itu juga pada masa sidang secara bersama merampungkan tiga rancangan qanun dari program legislasi tahun 2023, dan telah dapat diambil keputusan dan menyetujui tiga rancangan qanun Kabupaten Bireuen tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi qanun.

Tiga qanun telah disetujui itu adalah, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bireuen. Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Dari tiga rancangan qanun itu ada dua diajukan eksekutif, dan satu rancangan qanun inisiatif DPRK Bireuen yaitu tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, papar Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan.(*)

Berita Terkini