Berita Nagan Raya

Kejari Nagan Raya Selamatkan Ratusan Juta Kerugian Negara, Ini Data Penanganan Perkara 2023

Penulis: Rizwan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana didampingi Kasi Intel Rendra

Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Intel Achnad Rendra Pratama SH, menyampaikan hal ini dalam pers rilis laporan kinerja Kejari Nagan Raya tahun 2023 kepada wartawan, Jumat (4/1/2024).

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Nagan Raya selama tahun 2023 telah melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif sebanyak 6 perkara selama tahun 2023.

Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Intel Achnad Rendra Pratama SH, menyampaikan hal ini dalam pers rilis laporan kinerja Kejari Nagan Raya tahun 2023 kepada wartawan, Jumat (4/1/2024).

Rendra juga menyampaikan untuk pencapaian kinerja bidang pembinaan, telah melaksanakan realisasi anggaran 91,25 persen dan realisasi PNBP 92,57 persen. 

"Kemudian untuk pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti sebesar Rp 250.000.000 dan denda sebesar Rp 50.000.000," katanya.

Sedangkan untuk capaian kinerja bidang Intelijen, Rendra mengatakan sprintug 4 kegiatan, sprinops 1 kegiatan, lapinhar 120 laporan, lapinsus 135 laporan, Media Sosial untuk Facebook, Instagram dan Twitter masing masing 120 postingan. 

Website 24 artikel, penerangan hukum 2 kegiatan, penyuluhan hukum 2 kegiatan, jaksa menyapa melalui RRI Meulaboh dan 4 kegiatan jaksa masuk sekolah, pengamanan pembangunan strategis 2 kegiatan, dan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) 2 kegiatan. 

Baca juga: Identitas Mayat Ditemukan di Perairan Bireuen Terungkap, Korban Terjatuh ke Laut dari Boat Becak

Kemudian untuk capaian perkara kinerja bidang Pidana Umum meliputi, penanganan perkara SPDP 77, tahap I 66 perkara, limpah 78, putus berkekuatan hukum tetap 74, banding 3, kasasi 1, perkara RJ 6, tilang 245 pelanggar dengan denda tilang Rp 32.880.00 dan biaya perkara Rp 245.000, Sedangkan untuk perkara Qanun, SPDP 13, tahap I 13, tahap II 12, limpah 21, putus berkekuatan hukum tetap 6 dan kasasi 1. 

"Sedangkan bidang Pidana Khusus, penyelidikan 3 kegiatan, penyidikan 2 perkara, penuntutan 2 perkara, putusan 4 perkara, dan eksekusi 3 perkara," jelasnya.

Untuk kinerja bidang Datun capaiannya membuat perjanjian kerjasama atau MoU 6 kegiatan yaitu MoU dengan Pemda, Kemenag, Bank Aceh, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PLN, pendampingan hukum 4 kegiatan, Bantuan Hukum Perdata Litigasi 1 kegiatan, pelayanan hukum 20 kegiatan.

"Capaian kinerja bidang PB3R, dengan anggaran barang bukti Rp 200.000.000, realisasi Rp 70.228.400 dengan persentasi 35.11 persen .

Pengembalian barang bukti 8 unit, 3 sepeda motor dan 5 kendaraan roda 4, BNPB yang diperoleh dari barang rampasan negara yang dijual secara lelang Rp 33.121.400 dan terakhir melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 58 perkara," jelasnya.

Rendra mengatakan, kedepan seluruh elemen Kejari Nagan Raya dapat meningkatkan pencapaian dari tahun-tahun sebelumnya. 

Baca juga: VIDEO Komandan Hizbullah dan 3 Anggotanya Terkena Serangan Udara Israel

Untuk itu, diharapkan peran dari elemen masyarakat dapat berkontribusi sehingga pengungkapan persoalan terutama yang merugikan keuangan negara dapat terungkap dan terminimalisir. (*)

 

 

 



Berita Terkini