SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Muncul isu bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut tidak berada di penjara selama menjalani masa penahanan di Lapas Salemba sebelum dipindah ke Lapas Cibinong.
Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dikabarkan ditahan di sebuah ruang yang dilengkapi oleh Air Conditioner atau AC.
Adalah pengacara bernama Alvin Lim yang menyatakan demikian dalam sebuah dialog di sebuah podcast baru-baru ini.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan geram dengan pernyataan Alvin Lim tersebut.
"Orang gila itu," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu menjelaskan Sambo hanya beberapa hari ditahan di Lapas Salemba dan langsung dipindahkan ke Lapas Cibinong.
"Dia itu (Alvin Lim) sakit dari tanggal 16-29 Agustus di rumah sakit, Sambo (di Lapas Salemba) cuma 24-29 di situ, kapan ketemunya dia, langsung kita transfer (Sambo) ke Cilegon, eh bukan, Cibinong, dia di Lapas Cibinong," ujarnya.
Menkumham: Itu Hoaks, Dia Tetap di Sel
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan tidak ada perlakuan khusus untuk setiap warga binaan. Termasuk kepada Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Yasonna juga memastikan informasi yang disampaikan advokat Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak tidur di dalam sel Lapas Salemba tidak benar.
Ia menjelaskan, Ferdy Sambo hanya lima hari di Lapas Salemba, kemudian dipindahkan ke Lapas Cibinong.
Sementara Alvin Lim menjalani putusan pidana di Lapas Salemba setelah Ferdy Sambo dipindahkan.
"Dia itu (Alvin Lim) dari tanggal 16-29 Agustus selama sakit di rumah sakit, Sambo cuma 24-29 Agustus di situ (Lapas Salemba). Kapan ketemunya dia," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Yasonna menambahkan, selama di Lapas Salemba, Ferdy Sambo mendapat perlakuan sama dengan warga binaan lainnya, sehingga tidak mungkin mantan Kadiv Propam Polri itu tidak ditahan di dalam sel.
Ia kembali menegaskan kabar Ferdy Sambo tak pernah ditahan di sel lapas merupakan informasi tidak benar alias hoax atau hoaks. Sebab, sejak awal hingga saat ini, Sambo tetap berada di dalam sel tahanan.
"Hoaks, lah, iya (tetap di sel). Enggak ada perlakuan khusus, makanya di Lapas Cibinong," ujar Yasonna.
Baca juga: HEBOH Isu Ferdy Sambo dan Bharada E Tak Ditahan, Kalapas Membantah, Mahfud MD Ikut Merespon
Respon Mahfud MD
Tak hanya itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan atau Menko Polhukam Mahfud MD juga buka suara.
Mahfud MD mengaku belum mendapatkan laporan terkait tempat penahanan Ferdy Sambo tersebut.
Namun demikian, ia mempersilakan kepada Alvin Lim untuk merinci keberadaan Ferdy Sambo yang disebut tidak ada di Lapas Salemba.
Mahfud MD mengakui bahwa isu narapidana bermain dengan petugas lapas memang sudah menjadi rahasia umum.
Bahkan, kata dia, ada beberapa kasus didapati penghuni Lapas Sukamiskin yang mayoritas dihuni koruptor ternyata pulang setiap harinya.
Karena itu, Mahfud MD berharap Alvin Lim bisa bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap apa yang disampaikannya itu.
"Tidak tahu saya. Ya bagus lah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana, dan kapan dia lihatnya, kan tinggal begitu saja,” kata Mahfud MD.
Kalapas Salemba: Itu Tuduhan yang Ngawur
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan pengacara Alvin Lim soal Ferdy Sambo yang tidak pernah ditahan di Lapas Salemba dan tidur di ruangan ber-AC.
Beni mengatakan Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sempat menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebelum kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Pernyataan itu jelas tidak benar, yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Mahfud MD Respons soal Ferdy Sambo Disebut Tak Dipenjara di Sel Lapas Salemba, tapi di Ruang Ber-AC
“Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Beni juga menyebut pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) selama menjalani hukuman di Lapas Salemba adalah tidak benar.
“Itu tuduhan yang ngawur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebagai warga binaan, Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Beni mengeklaim memiliki dokumentasi yang dapat dijadikan bukti untuk membantah pernyataan Alvin.
Meski demikian, ia tak menampik mantan Kadiv Propam Polri itu mendapatkan pengawasan dari jajaran KPLP.
Pengawasan itu didasarkan pada asesmen risiko PK BAPAS dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
“Jadi bukan tidur di ruang KPLP,” ucap Beni.
Lebih lanjut, dia juga membantah pernyataan Alvin terkait warga binaan yang bisa berjalan-jalan dengan bebas.
Beni juga membantah kabar Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, hanya berfoto di Lapas Salemba.
Ia mengatakan Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023.
Eliezer kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehubungan dengan statusnya sebagai justice collaborator.
Ia menyebut Alvin tidak pernah melihat proses penempatan Ferdy Sambo cs lantaran dirawat di rumah sakit.
"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023," pungkasnya.
Baca juga: Polisi di Lhokseumawe Tangkap Tersangka Penjual Sabu, 28 Paket Disita
Baca juga: Ucapan Selamat dari Pemkab Abdya atas Pelantikan dan Sertijab Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto
Baca juga: Kelakar Kaesang di Aceh, Sebut Penghasilannya Kalahkan Wali Kota Solo dan Medan
Kompastv: Isu Ferdy Sambo Ditahan di Kamar AC, Direspons Mahfud MD hingga Dibantah Menkumham