Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, sejak tanggal 6 -13 Januari 2024 melakukan melakukan pensortiran dan pelipatan surat suara 669.495 lembar, di Sekretariat KIP Langsa.
"Penyortiran dan pelipatan kertas surat suara ini ditargetkan 13 hari tuntas," ujar Ketua KIP Langsa, Ridwan, ST didampingi Sekretaris KIP Kota Langsa, H. Muhammad Dahlan S.Sos.I, Sabtu (6/1/2024).
Ridwan menjelaskan, menyebutkan, penyortiran dan pelipatan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB setiap harinya dengan melibatkan 150 orang tenaga lipat yang dibagi menjadi 10 tim.
"Tenaga lipat tersebut merupakan kelompok dari masyarakat, serta dalam pelaksanannya dibantu aparat kepolisian dari Polres Langsa dan Panwaslu Kota Langsa," sebutnya.
Dia menambahkan, untuk kertas suara yang dilipat terdiri dari 8 jenis yaitu kertas surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPRI RI, DPD RI, DPR Provinsi Aceh.
Baca juga: KIP Aceh Utara Mulai Sortir Lima Surat Suara Untuk Pemilu
Lalu, DPR kabupaten/kota meliputi kertas suara DPRK dapil I, DPRK dapil II, DPRK dapil III dan DPRK dapil IV, dengan total jumlah kertas suara 669.495 lembar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Al Fadhal, MSi, menjelaskan, ada beberapa kriteria rusak surat suara, diantaranya adalah hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan banyak noda.
Selain itu, surat suara kusut, mengerut, sobek, warnanya tidak sesuai, serta nama dan logo partai tidak lengkap, dan logo KPU tidak jelas.
Kemudian, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon, sehingga menimbulkan kesan sudah dicoblos.
"Lalu foto calon dan pasangan calon buram, hingga warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU," paparnya.
Baca juga: Surat Suara Pemilu 2024 Tiba di Kantor KIP Aceh Timur
Sambung Al Fadhal, sedangkan beberapa surat suara dengan cacat cetak masih dapat digunakan, seperti ada bintik-bintik kecil di luar area pencoblosan.
Lalu, ada garis tepi yang terpotong, maupun ada beberapa gangguan yang tidak terlalu mencolok, maka itu masih dianggap layak digunakan.
Surat suara yang dikategorikan rusak dan kategori surat suara cacat, namun masih dapat digunakan, sesuai pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum Nomor 1395 tahun 2023.
Sebelum dilakukan pensortiran dan pelipatan surat suara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Langsa Dr (Cand) Bahtiar, MA melakukan simulasi terkait tata cara pelipatan suara suara kepada petugas pelipat suara.
Bahtiar berharap kepada yang terlibat agar proses pekerjaan pelipatan dan penyortiran ini dilaksanakan dengan amanah, tanggung jawab, tertib.
"Sehingga hasil yang dicapai adalah kertas surat suara yang baik dan cukup untuk kebutuhan pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang," tutup Bahtiar. (*)
Baca juga: Nama Kapolres Aceh Timur yang Baru Dicatut untuk Penipuan, Masyarakat Diimbau Melapor