Hal itu dikarenakan posisinya tidak menempel ke dinding, melainkan pada sisi atas renggang atau menukik ke bawah dan mengarah ke tempat tidur.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Seorang penyedia jasa pemasangan WiFi Aceh Timur berinisial BA (28), ditangkap polisi diduga karena memasang kamera tersembunyi pada router WiFi yang dipasang di kamar milik Muhammad Nabawi warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"Kejadian bermula ketika korban, Muhammad Nabawi, menghubungi tersangka BA, warga Gampong Jawa, untuk memasang WiFi di rumah korban pada Kamis 26 Oktober 2023," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Itptu Muhammad Rizal, Rabu (10/1/2024).
Saat akan melakukan pemasangan, korban menyuruh tersangka untuk memasang router WiFi di teras depan rumahnya.
Namun, oleh tersangka beralasan jika dipasang di teras rumah, maka akan rusak bila terkena hujan.
Selanjutnya korban menyuruh tersangka untuk memasang di ruang tamu, tersangka kembali beralasan tidak bisa dikarenakan jaringan tidak akan kuat.
Kemudian tersangka menyarankan kepada korban agar router WiFi dipasang di dalam kamar korban dan korban menyetujuinya.
Selang beberapa hari kemudian setelah router WiFi terpasang, korban merasa janggal dengan keberadaan router WiFi tersebut.
Hal itu dikarenakan posisinya tidak menempel ke dinding, melainkan pada sisi atas renggang atau menukik ke bawah dan mengarah ke tempat tidur.
"Di samping itu router WiFi tersebut memiliki empat lubang kecil di setiap sudut cover-nya," tuturnya.
Baca juga: Marah Besar WiFi di Kos Lelet, Pria Ini Nekat Todongkan Pisau dan Cekik Ibu Kos
Kemudian korban melepas cover dan ditemukan pada sisi atas lubang sebelah kanan atas, terdapat sebuah kamera tersembunyi.
Atas kecurigaan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada Hari Senin, (30/10/2023).
Selanjutnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengecekan bersama ahli jaringan dan keamanan cyber.
Berdasarkan hasil pengecekan didapatkan fakta bahwa pada router WiFi tersebut telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan sebuah kamera tersembunyi.
Dari perangkat kamera itu, terdapat sebuah memory micro SD Card dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.
"Pada Rabu, (03/01/2024) berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur," jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.(*)
Baca juga: Berawal Laporan Sinyal Wifi Tidak Stabil, Warga digegerkan Ada Ular Piton Melilit di Tower Pemancar