Berita Banda Aceh

Berawal Dari Sakit Ditagih Utang, MRV Tega Habisi Nyawa Fajarullah di Krueng Barona Jaya

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (Tengah) melakukan konferensi pers kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Selasa (30/1/2024).

*Korban Bulan Depan Hendak Menikah*

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berawal sakit hati ditagih utang, MRV (20) warga Ateuk Jawo, Banda Aceh tega menghabisi nyawa rekan kerjanya Fajarullah (25) di depan pangkas di Gampong Gla, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Senin (29/1/2024) dini hari.

Korban mengalami empat luka tusuk di bagian dada, leher, punggung dan paha akibat tikaman benda tajam oleh pelaku. Ia dinyatakan meninggal dunia saat dibawa oleh teman korban Bahir ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pukul 03.00 Wib dini hari saat korban baru saja kembali dari kamar kecil di dekat berada tak jauh dari toko Berkah Cell tempat korban dan pelaku bekerja.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, motif pelaku tega menghabisi nyawa Fajarullah lantaran sakit hati karena terus ditagih utang oleh korban.

Baca juga: Ini Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Pemuda Pidie di Krueng Barona Jaya, Ternyata Rekan Kerja Korban

Dimana korban dan pelaku sudah bekerja di toko ponsel tersebut hampir dua tahun lamanya. Usut punya usut, saat membangun toko tersebut korban dan pelaku memiliki kesepakatan akan membagi hasil penjualan.

Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku merasa tidak mendapatkan haknya dan berinisiatif mengambil uang kas toko sedikit demi sedikit tiap harinya. Hingga aksi itu sudah lama ia lakukan dan uang yang diambil pelaku mencapai Rp 80 juta rupiah.

Korban yang sudah mengetahui aksi pelaku kemudian meminta kepada MRV untuk mengembalikan uang tersebut. Sebab, bulan depan ia berencana hendak melaksanakan pernikahan dengan kekasih hatinya.

Sakit hati ditagih oleh korban, kemudian pelaku melancarkan rencana pembunuhan dengan mengintai pelaku sejak satu jam sebelum peristiwa penikaman tersebut.

“Jadi tersangka merasa tertekan akibat terus ditagih oleh korban untuk mengganti uang Rp 80 juta itu. Ia diberi tenggat waktu hingga tanggal 30 Januari 2024 untuk mengganti uang itu,”kata Fadillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta, Selasa (30/1/2024).

Ia sudah merencakan aksi pembunuhan itu sejak beberapa hari sebelum kejadian. Kemudian pada Senin (29/1) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku menggunakan mobil Xenia Daihatsu memantau gerak-gerik korban.

Baca juga: 4 Jam Pengejaran, Pelaku Pembunuhan di Krueng Barona Jaya Ditangkap, Pisau Sempat Dibuang di Batoh

MRV kata Fadillah, memarkirkan kendaraannya sekitar 10 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Disana pelaku sudah mengetahui, bahwa korban memiliki kebiasaan setiap tengah malam akan pergi ke kamar mandi untuk buang air. 

Setelah melihat korban berjalan ke arah kamar mandi, pelaku langsung membuntuti korban dan tepat di depan pangkas di kawasan tersebut ia langsung melakukan penikaman dengan pisau dapur miliknya. 

Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung mencoba melarikan diri, lantaran teman korban (saksi) M Nasir Basir (25) yang berada di Toko Berkah Cell mendengar suara jeritan minta tolong dari korban. Melihat saksi menuju TKP, korban gelagapan melarikan diri menuju mobil yang di ia gunakan.

“Saksi kemudian langsung membawa korban ke rumah sakit, dan korban dinyatakan meninggal dunia. Pelaku melakukan pembunuhan itu seorang diri,” ujar Fadillah.

Setelah menerima laporan pembunuhan tersebut, sekitar pukul 05.00 Wib, pihak kepolisian tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP. Sesampai di lokasi, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan dan interogasi.

Dikatakan Fadillah, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, pihaknya mencurigai teman korban yakni pelaku MRV.

“Karena dari hasil fakta-fakta dilapangan, pelakunya mengarah ke MRV,” sebut Fadillah.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pidie di Krueng Barona Jaya

*Sempat Kelabui Petugas*

Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, saat ditemui oleh petugas, pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta yang didapatkan dari hasil penyelidikan.

Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku MRV mengakui perbuatannya bahwa telah menghabisi nyawa korban. Setelah pelaku mengaku perbuatannya pihaknya kemudian langsung mencari barang bukti berupa pisau yang sempat dibuang pelaku di kawasan Batoh.

“Kita mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dan sebilah pisau,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkini