Kepala Satpol-PP Aceh Timur, Teuku Amran, mengatakan, hari pertama penertiban ini dilakukan dari Kecamatan Idi Rayeuk hingga Pante Bidari.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWA.COM, IDI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur, menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan lintas Aceh Timur, Minggu (11/2/2024).
Kepala Satpol-PP Aceh Timur, Teuku Amran, kepada Serambinews.com, Minggu (11/2/2024) mengatakan, hari pertama penertiban ini dilakukan dari Kecamatan Idi Rayeuk hingga Pante Bidari.
Hari kedua akan dilanjutkan ke arah Kecamatan Peudawa dan Peureulak.
"Penertiban ini dimulai hari ini, Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024 atau saat masa tenang.
Saat masa tenang, semua APK tidak boleh ada lagi dan harus diturunkan.
Kita bersama Panwaslih sebelumnya juga sudah menyurati setiap parpol dan caleg untuk menertibkan secara mandiri," kata lelaki yang akrab disapa Ampon ini.
Baca juga: Bawa Kabur Anak Bawah Umur, Pemuda Idi Rayeuk Ditangkap Polres Aceh Timur di Cafe Tempat Kerjanya
Pantauan Serambinews.com, penertiban APK ini dimulai dari lapangan pusat pemerintahan yang menjadi titik kampanye terbuka.
Kemudian dilanjutkan ke Pusat Kota Idi, petugas mencabut semua baliho poster, serta bendera partai politik.
Seluruh APK Pemilu yang dicopot dimasukkan ke truk Satpol PP agar tidak tercecer dan tak menjadi sampah di pusat Kota Idi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur, Muhammad Ramzan, menjelaskan penertiban ini dilakukan berpedoman pada pada Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.
"Di mana masa tenang yaitu 11-13 Februari 204 itu semua APK diturunkan, maka dari itu kami bergerak untuk menertibkannya," ucapnya. (*)
Baca juga: VIDEO Logistik Pemilu ke Wilayah Kepulauan di Aceh Singkil Didistribusikan, Polisi Kawal Ketat