Laporan Indra WIjaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, - Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Selasa (13/2/2024).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, para tersangka itu adalah MA, AH dan AB.
Berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap oleh JPU (P21). Proses penyerahan tersangka juga diserahkan barang bukti berupa satu unit kapal nelayan, satu unit hanphone merek Oppo, 14 kunci pas milik HB, satu kunci inggris dan satu obeng.
Ketiga tersangka itu kini sudah diserahkan ke JPU guna dilakukan penindakan lebih lanjut.
Seperti diketahui, Mohammad Amin alias MA beserta MAH dan HB ditetapkan sebagai tersangka karena menyelundupkan 137 imigran Rohingya dari Cox's Bazaar, Bangladesh yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya pada 10 Desember 2023 lalu. (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar