SERAMBINEWS.COM - Hari ini, Rabu (14/2/2024), merupakan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar secara serentak.
Masyarakat dari berbagai penjuru wilayah di Indonesia pada hari ini menggunakan hak pilihnya pada lima jenis surat suara.
Kelima surat suara itu terdiri dari presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Adapun pemungutan suara atau pencoblosan di seluruh TPS pada Pemilu 2024 dibuka mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Setelah pencoblosan, proses Pemilu dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Lantas, dari 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024, mana yang lebih dahulu akan dihitung ?
Baca juga: Pemungutan Suara Pemilu 2024 di 114 TPS Jawa Tengah Ditunda, KPU Ungkap Alasannya: Belum Dipastikan
Penjelasan KPU
Melansir Kompas.com, Rabu (14/2/2024), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan, penghitungan suara sesuai urutan yang diatur KPU, yakni dimulai dari surat suara capres-cawapres.
Kemudian dilanjutkan dengan surat suara calon anggota legislatif (caleg) yang terdiri dari DPR, DPD, DPRD provinsi.
Lalu terakhir perhitungan surat suara untuk DPRD kabupaten/kota.
Menurutnya, urutan tersebut sudah disampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat bimbingan teknis.
“Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ucap Idham.
Meski begitu, kata Idham, pihaknya tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.
Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya terang serta sesuai tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.
Baca juga: Anies-Cak Imin Unggul 94,86 Persen di TPS Teungoh Seuleumak Aceh Utara: Ganjar-Mahfud Nihil
Merujuk Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, urutan surat suara yang akan dihitung terlebih dahulu sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden
- DPR
- DPD
- DPRD Provinsi
- DPRD Kabupaten/Kota.
Kriteria surat suara sah pada Pemilu 2024
Kriteria surat suara sah pada Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Masih dilansir dari sumber yang sama, Kompas.com, surat suara untuk presiden dan wakil presiden dinyatakan sah apabila yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan gabungan parpol dalam surat suara.
Sedangkan surat suara untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.
Sementara surat suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, serta tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.
Surat suara tetap dinyatakan sah meskipun dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih di dalam satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).
Meski demikian, Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengingatkan bahwa pemilih sebaiknya mencoblos satu kali di setiap surat suara Pemilu 2024.
Menurutnya, hal itu dikarenakan tidak semua KPPS memahami surat suara yang dianggap sah atau tidak sah.
Baca juga: UPDATE KawalPemilu 2024 – Paslon 01 Anies-Cak Imin Unggul 100 Persen di TPS 5 Onago Papua Tengah
Link live streaming hasil quick count Pilpres 2024
Hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 menjadi satu hal yang paling dinanti oleh masyarakat.
Meski bukan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi quick count memiliki peran yang krusial dalam memberikan gambaran hasil pilpres kepada masyarakat secara cepat.
Masyarakat pun dapat memantau quick count Pilpres 2024 melalui media massa, termasuk Tribunnews.com.
Tribunnews.com akan menayangkan quick count Pilpres 2024 dari lembaga survei Litbang Kompas, Rabu (14/2/2024).
Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 akan ditayangkan mulai pada pukul 15.00 WIB.
Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
Dalam aturan itu disebutkan, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Cek Hasil Quick Count Litbang Kompas Pilpres dan Pileg 2024, Link Dapat Dilihat di Sini
Disamping itu, penayangan quick count Pilpres 2024 yang baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB juga sesuai dengan imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."
"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota KPI Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).
Bagi masyarakat yang hendak memantau hasil quick count Pilpres 2024, berikut link live streaming-nya.
>>> Link hasil quick count Capres-Cawapres
Sebagai informasi, quick count adalah proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.
Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.
Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.
Baca juga: Quick Count Pilpres 2024 Dimulai Jam 15.00 WIB, Link Cek Hasil Hitung Cepat Capres-Cawapres
Langkah pengambilan sampel untuk quick count yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Meski hanya bersifat prediksi, tapi apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Yang perlu diketahui, quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.
Sehingga bisa jadi ada perbedaan antara hasil quick count dengan hasil hitung resmi dari KPU.
Hasil hitung resmi Pilpres 2024 dari KPU baru akan diketahui sebulan kemudian atau sekira 20 Maret 2024.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI