Langsa

BPKD Kota Langsa dan Kejari Teken MoU Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara

Penulis: Zubir
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Langsa Syaridin, SPd, MPd, Kepala BPKD, Khairul Ichsan S.STP, dan Kepala Kejari Langsa Efryanto, SH, MH, Sekda Ir. Said Mahdum Majid, dan sejumlah pejabat lainnya usai penandatanganan MoU.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Langsa di bidang hukum dan tata usaha negara, di Aula Sekretariat Daerah setempat, Senin, (19/2/2024).

Kerjasama bidang hukum dan tata usaha negara tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pertimbangan hukum lainnya.

Tujuannya, melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah pada sektor pajak dan retribusi kota, serta penertiban, pengamanan dan pemulihan bidang milik Kota Langsa. 

MoU ini ditandatangani Kepala BPKD Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP, dan Kepala Kejari Langsa Efryanto, SH, MH, disaksikan Pj Wali Kota Langsa Syaridin, SPd, MPd, Sekda Ir. Said Mahdum Majid, dan sejumlah pejabat lainnya.

Kepala BPKD Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP, menjelaskan, MoU ini merupakan implementasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah 

Selanjutnya, peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan PAD daerah, serta qanun walikota nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Kota, retribusi kota yang terkait dengan pelaksanaan peningkatan PAD.

"Maka untuk peningkatan pengelolaan dan penguasaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penertiban barang milik kota. 

Pemko Langsa membutuhkan kolaborasi dan koordinasi dengan pihak terkait lintas sektoral terutama dengan lembaga penyelenggara hukum yaitu Kejaksaan Negeri," jelasnya.

Sementara Kepala Kejari Langsa, Efrianto, SH, MH, menyampaikan apresiasi dan terimakasih terkait kerjasama bidang hukum dan tata usaha negara dan yang lainnya ini. 

Dirinya berharap MoU ini akan ditindaklanjuti dan outputnya adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan penertiban barang milik Kota.

"Inilah tujuan yang ingin kita capai memberi pendamping hukum menyangkut persoalan keperdataan," tutup Kepala Kejaksaan Negeri Langsa ini.

Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, dalam kesempatan itu, menyampaikan penting adanya pendampingan hukum bagi seluruh sektor penyelenggara negara termasuk di tingkat pemerintahan Gampong. 

Oleh karenanya, melalui MoU ini mudah-mudahan dapat bekerjasama dan mendapatkan pendampingan hukum untuk pembangunan Kota Langsa yang lebih baik tanpa menimbulkan persoalan-persoalan hukum.(*)

Berita Terkini