Pemilu 2024

9 Partai Sudah Capai Ambang Batas Parlemen, Bagaimana Cara Hitung Jatah Kursi Anggota DPR dan DPRD?

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

9 Partai Sudah Capai Ambang Batas Parlemen, Bagaimana Cara Hitung Jatah Kursi Anggota DPR dan DPRD?

9 Partai Sudah Capai Ambang Batas Parlemen, Bagaimana Cara Hitung Jatah Kursi Anggota DPR dan DPRD?

SERAMBINEWS.COM – Rakyat Indonesia telah menggunakan hak pilihnya pada Rabu (14/2/2024) untuk menentukan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Hasil Hitung Suara Legislatif DPR-RI Pemilu 2024 per Selasa (20/2/2024) pukul 13:00 WIB, sudah terkumpul 58,37 persen suara dari total 823.236 TPS di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Hasilnya, 9 partai dari 18 partai nasional sudah mencapai ambang ambang batas parlemen atau atau parliamentary threshold.

Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) unggul dalam perolehan suara dengan mengantongi 17 persen suara.

Adapun 8 partai lainnya yang sudah mencapai ambang batas parlemen adalah Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Baca juga: Haji Uma Benar-Benar Perkasa di Bireuen, Ini Lumbung Suara ‘Lakoe Kak Bungsu’

Ilustrasi coblos surat suara di pemilu (TribunJogja)

Adapun ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di DPR-RI.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR-RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, “Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR-RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Baca juga: Rekap Sementara Suara untuk DPR RI, Nasdem Raih Suara Terbanyak, Ini Caleg Peraih Suara Tertinggi

Ilustrasi Sosok Bakal Calon Anggota Legislatif (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Adapun total keseluruhan jumlah kursi parlemen di Pemilu 2024 sebanyak 20.462 kursi.

Terbagi atas DPR-RI memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi.

DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Setelah persyaratan partai politik terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR-RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

 

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

“suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,”

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR-RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :

Partai A mendapat 40.000 suara

Partai B mendapat 20.000 suara

Partai C mendapat 17.000 suara

Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu. 

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Cara menghitung kursi kedua.

Partai A  telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B  20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B  20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B  20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 =  5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini