Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Sabtu (2/3/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria paruh baya dengan identitas AS, berusia 50 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Muhammad Riza, SH mengungkapkan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Sabang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika agar Sabang tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya," ujar Riza.
Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Sabang juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan atau individu yang terlibat dalam peredaran narkotika.(*)