Menkeu Ungkap Ada PNS yang Bakal Terima THR setelah Lebaran, Simak Kriterianya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tunjangan Hari Raya untuk PNS

SERAMBINEWS.COM - Bulan April 2024 umat Islam akan merayakan hari Raya Idul Fitri.

Hal yang paling ditunggu saat hari raya adalah THR.

Namun, tak semua mendapatkan THR sebelum lebaran.

Pasalnya bakal ada PNS yang akan mendapatkan THR setelah lebaran.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani baru-baru ini menegaskan bahwa akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 setelah lebaran.

Ada sejumlah faktor yang membuat pemerintah menyalurkan THR pada PNS atau ASN setelah hari lebaran.

Meski demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sebagian PNS di beberapa daerah.

Sementara PNS lainnya, tetap mendapatkan THR utuh 100 persen 'maksimal' H-10 Lebaran.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan tidak menutup kemungkinan THR ASN dibayar setelah Lebaran, terutama ASN yang berada di daerah pedalaman.

Ilustrasi THR (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri." kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024), dikutip dari KompasTV.

"Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri." sambungnya.

"Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya," tegasnya.

Seperti yang diketahui, tidak semua daerah di Indonesia turut merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Meski demikian, pemerintah tetap berusaha membayar utuh THR PNS sebelum Idul Fitri.

Setelah THR, para Aparatur Negara akan mendapatkan Gaji ke-13 yang ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Sama seperti sebelumnya, pembayaran dapat dilakukan setelah itu jika dimungkinkan.

"Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan Juni 2024 dan apabila belum selesai, bisa dibayarkan sesudah Juni," ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Rincian 5 Komponen THR & Gaji Ke-13 PNS 2024, Catat Nominal & Jadwal Pencairannya: PNS Full Senyum!

Inilah rincian lima komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 lengkap dengan nominal dan jadwal pencairannya.

Tahun ini PNS bisa tersenyum bahagia lantaran akan mendapatkan THR secara utuh dan telah ditentukan jadwal pencairannya oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pencairan THR pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Tak hanya itu, Joko Widodo juga mengumumkan jadwal pencairan gaji ketigabelas yakni pada Juni 2024.
Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.

THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen.

THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Kemudian, ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja.

ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Untuk mengetahui lebih rinci, berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5?ri gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak.

Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.


4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing- masing K/L.

Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

Keputusan ini menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap nasib pegawai negeri sipil yang telah mengabdi pada negara.

(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Catat! Ada PNS Terima THR setelah Lebaran, Simak Kriterianya, Menkeu: 'Hanya Untuk Beberapa Daerah!'

Baca juga: Sri Mulyani Sebut THR ASN Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni 2024

Baca juga: THR Bagi PNS Tahun Ini Akan Dibayar Penuh, Cair Akhir Maret Atau Awal April, Ini Kata Sri Mulyani

Berita Terkini