SERAMBINEWS.COM, IDI - Satu mesin dispenser pengisian bio solar di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur disegel karena tak sesuai volume saat dilakukan pengecekan, Selasa (2/1/2024).
Pengecekan itu dilakukan Satreskrim Polres Aceh Timur bersama instansi terkait yakni Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Timur serta UPTD Metreologi Kabupaten Aceh Timur.
"Hal ini kita lakukan sebagai salah satu upaya antisipasi terjadinya kecurangan oleh pihak SPBU yang bisa merugikan masyarakat,"jelasnya.
Dalam pemeriksaan sejumlah SPBU ditemukan salah satu mesin dispenser pengisian Bio Solar di SPBU Madat tidak sesuai pada saat dilakukan pengecekan volume pada bejana yang berukuran 20 Liter sehingga dalam hal ini tim melakukan penyegelan agar terhadap dispenser tersebut tidak dapat digunakan.
"Semua mesin yang ada di SPBU juga dalam keadaan tersegel. Ini menandakan mesin tersebut tidak diotak-atik sehingga masih normal, namun demikian pada mesin dispenser pengisian Bio Solar di SPBU Madat tidak sesuai pada saat dilakukan pengecekan volume, dan kami lakukan penyegelan," katanya.
Baca juga: Ammar Zoni Kecewa Disebut Tidak Mampu Bayar Nafkah Anak ke Irish Bella, Ini Kata sang Aktor
Menurut Penera UPTD Metreologi Kabupaten Aceh Timur, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan dikenakan pidana.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Metrologi Ilegal Nomor 2 Tahun 1981 yang menyebutkan jika ditemukan menggunakan UUTP yang segelnya rusak itu akan diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan sesuatu yang janggal dan mencurigakan di SPBU, maka untuk segera melaporkan kepada Kepolisian.