“Ia dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan.” GINDO GINTING, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh mendeportasi pria asal Korea Selatan (Korsel), LC (58), melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan, LC deportasi setelah selesai menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5587 K/Pid.Sus/2023.
Dimana LC terbukti melakukan pelanggaran UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dimana izin tinggalnya sudah melebihi waktu yang diberikan oleh petugas.
Pendeportasian dilaksanakan oleh Kasi Inteldakim beserta staf melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Seoul dengan pesawat Asiana Airlines OZ 762, Rabu (3/4/2024) malam.
"Setelah pendeportasian, dilakukan penangkapan atas nama yang bersangkutan sesuai UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Gindo, Kamis (4/4/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya hakim memvonis LC sendiri terbukti melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian dengan mendeportasinya. Karena ia telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Ia dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan sesuai surat keputusan kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, selama 6 bulan terhitung tanggal keberangkatan,” jelas Gindo Ginting.(iw)