Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat fitrah ini berlangsung selama 14 jam.
"Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata Ustadz Abdul Somad, dilansir dari video tersebut.
Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan zakat fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.
"Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar zakat fitrah,"
"Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima zakat fitrah," jelas dai asal Riau tersebut.
Lebih lanjut UAS menerangkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadhan, ia ternyata menerima banyak zakat fitrah dari orang lain.
Baca juga: Akad Zakat Fitrah Diwakili Istri atau Anak, Apa Boleh? Ini Penjelasan UAS Lengkap Niat Zakat Fitrah
Lalu pada malam hari Raya Idul Fitri, ternyata zakat-zakat yang dia terima itu terkumpul banyak.
Maka orang tersebut sudah termasuk sebagai orang yang mampu.
Sehingga keesokan paginya, dia harus membayar zakat fitrah dengan menggunakan zakat yang dia terima dari orang-orang.
"Jam 6 sore engkau menerima zakat fitrah. Datang satu orang, tiga orang lima orang mengantar zakat fitrah. Jam 12 malam engkau punya tiga goni beras. Maka besok pagi engkau membayar zakat fitrah,"
"Begitulah, dari yang tidak mampu menjadi mampu," paparnya.
Lalu kemanakah orang tersebut harus membayar Zakat Fitrahnya?
Dalam tayangan video lain yang juga membahas hal serupa, UAS menjelaskan bahwa zakat fitrah itu dibayar pada mereka yang memiliki kesulitan melebihi dirinya.
UAS juga menjelaskan hukum seseorang yang tidak memiliki uang tapi berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.
Dikatakan UAS, boleh jika berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.