Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 259 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Banda Aceh menerima remisi Lebaran Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/2024).
Pemberian remisi Idul Fitri itu diserahkan usai pelaksaan Shalat Id secara berjamaah di Mesjid At-Takwabin Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rian Firmansyah mengatakan, kegiatan Shalat Idul Fitri ini menandakan berakhirnya waktu puasa di bulan Ramadhan dan sering diartikan juga sebagai hari kemenangan.
“Ini sebagai ajang refleksi untuk kita semua untuk menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya," kata Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Rian Firmansyah, Rabu (10/4/2024).
Ia menyebutkan, sebanyak 259 Warga Binaan Rutan Banda Aceh yang diusulkan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 ini.
Para warga binaan yang menerima remisi itu sudah memenuhi persyaratan secara administrative, dan substantif, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
“Kepada warga binaan, semoga kegiatan pemberian remisi ini menjadi motivasi agar selama menjalani pidana selalu mengikuti program kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Rutan Banda Aceh, terutama kegiatan kerohanian yang dapat membantu kita membentuk pribadi yang baik," pungkasnya.(*)