Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka menghadapi Pilkada pada 17 November 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai membentuk Badan Adhoc Pilkada.
Bagi warga Aceh yang ingin menjadi penyelenggara Pilkada 2024, dapat menyiapkan berkas dan mendaftar pada 23 April 2024.
"Proses rekrutmen dan seleksi akan dilakukan via aplikasi SIAKBA," kata Wakil Ketua yang juga Ketua Divisi SDM KIP Aceh, Agusni, AH, Kamis (18/4/2024).
Agusni mengatakan, pembentukan Badan Adhoc Pilkada menyusul telah berakhirnya masa tugas Badan Adhoc Pemilu 2024, pada 4 April lalu.
Pembentukan Badan Adhoc Pilkada ini meliputi PPK untuk penyelenggara tingkat kecamatan.
Kemudian, PPS tingkat desa, dan PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) untuk masing-masing TPS, serta KPPS.
Ada pun syarat mendaftar sebagai Badan Adhoc Pilkada, tambah Agusni, minimal berijazah SMA/sederajat dan persyaratan umum lainnya.
"Diharapkan semua proses ini bisa berjalan dengan baik sebagaimana perekrutan pada kebutuhan pemilu yang lalu," tukas Agusni.(*)