Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Partai Aceh (PA) menjadi satu-satunya partai di Kabupaten Aceh Jaya yang dapat melakukan pengusulan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) tanpa harus koalisi dengan partai lain.
Hal itu dikarenakan partai lokal tersebut mendapatkan sebanyak 7 kursi di DPRK Aceh Jaya.
Sedangkan syarat partai politik di Aceh Jaya bisa mengusulkan calon bupati adalah 15 persen kursi DPRK atau 3 kursi.
Ketua KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan menyebutkan, jika pada pelaksanaan Pemilu 2024 14 Februari lalu, dari 20 kursi DPRK, Partai Aceh menjadi pemilik kursi terbanyak yakni 7 kursi.
Sementara sejumlah partai lainnya hanya mendapatkan 2 dan 1 kursi saja.
"Syarat usul bupati melalui parpol itu 15 persen kursi parlemen atau 3 kursi," sebutnya.
"Di Aceh Jaya, berdasarkan hasil Pemilu 2024, hanya PA yang dapat mengusulkan calon bupati tanpa harus koalisi," tambahnya.
Sementara sejumlah partai lainnya baru bisa mengusulkan calon bupati setelah mendapatkan dukungan partai lain atau koalisi.
Pun demikian, Hendri mengatakan, jika hingga saat ini PKPU terkait persyaratan pengusulan calon kepala daerah belum dikeluarkan oleh KPU RI.
"Untuk lebih lengkapnya, nanti setelah PKPU persyaratan keluar," tutup Hendri.(*)