Pemilu 2024

Buntut 2 Caleg Ajukan PHPU ke MK, KIP Aceh Utara Tunda Penetapan Perolehan Kursi DPRKPemilu 2024

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar.

Penetapan perolehan kursi bagi calon anggota DPRK Aceh Utara yang memeroleh suara terbanyak dari masing-masing partai pada Pemilu 2024

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penetapan perolehan kursi bagi calon anggota DPRK Aceh Utara yang memeroleh suara terbanyak dari masing-masing partai pada Pemilu 2024 menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena ada dua calon Anggota DPRK Aceh Utara yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan penetapan suara pada 4 Maret 2024.

Keduanya calon Anggota DPRK Aceh Utara mengajukan PHPU ke MK berasal daerah Pemilihan 5.

Meliputi Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, Lapang.

Yaitu H Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Muntasir SSos dari Partai Aceh (PA).

Sebelumnya kedua juga sudah mengajukan laporan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara ke Panwaslih Aceh Utara.

“Kita belum menetapkan perolehan kursi bagi caleg yang mendapat suara terbanyak,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/4/2024).

Karena ada caleg yang mengajukan PHPU ke MK. Jika sudah ada putusan dari MK, baru kemudian pihaknya mengadakan penetapan perolehan kursi.

Penetapan kursi akan dilakukan untuk partai dan 45 caleg yang mendapat suara terbanyak.

“Jadi kita menunggu dulu sampai ada putusan dari MK,” pungkas Hidayatul Akbar. (*)

Berita Terkini