Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan (independen) dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tahun 2024, Senin (22/4/2024).
Penetapan ini tertuang dalam keputusan KIP Kota Langsa Nomor 220 Tahun 2024 tanggal 19 April 2024, dimana dalam keputusan itu menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan KTP bagi bakal calon perseorangan di Pilkada 2024 sebanyak 5.475.
Menurut Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST, angka 5.475 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa sebanyak 182.469 jiwa berdasarkan lampiran surat dinas KIP Aceh Nomor 389/PL.01.8-SD/11/2024.
Untuk pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa berdasarkan matematika menghasilkan angka 5.474,07.
Dikarenakan menghasilkan pecahan dalam pembagian maka dilakukan pembulatan ke atas, sehingga ditetapkan jumlah minimal dan persebaran dukungan KTP sebanyak 5.475.
"Jumlah dukungan tersebut harus memiliki sebaran minimal di 3 kecamatan dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa," ujar Ridwan.
Dalam rangka persiapan Pilkada tahun 2024 ini, KIP Aceh pun telah mengeluarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
"Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24-26 Agustus 2024, dan untuk pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27-29 Agustus 2024," katanya.(*)