Video

VIDEO MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres dari Kubu Anies-Muhaimin, Dinilai Tak Beralasan Hukum

Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)

Editor: Aulia Akbar

SERAMBINEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), pada Senin (22/4/2024).

MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Adapun ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa. Mereka yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved