Berita Aceh Timur

Gelapkan Uang Ratusan Juta Polisi Tangkap Tersangka di Warung Kopi

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUHAMMAD RIZAL, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur

Menurut perjanjian tersebut, investasi akan dianggap sebagai pinjaman jika proyek tersebut merugi dan harus dikembalikan dalam empat bulan. MUHAMMAD RIZAL, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Personel Satreskrim Polres  Aceh Timur menangkap MU (29), warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Ia diduga menipu Muhammad Ayub (43), warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal  mengungkapkan, kasus ini berawal pada April 2021 lalu. Ketika itu, korban berinvestasi dalam proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan jumlah Rp 136.500.000,00 yang ditransfer ke rekening atas nama terduga pelaku. Investasi tersebut diatur dalam sebuah perjanjian tertulis.

"Menurut perjanjian tersebut, investasi akan dianggap sebagai pinjaman jika proyek tersebut merugi dan harus dikembalikan dalam empat bulan," ujar Kasat Reskrim, Senin (22/4/2024).

Namun, jika proyek tersebut menghasilkan keuntungan, maka akan ada pembagian hasil, dengan pengelolaan modal dan pekerjaan di bawah kendali terduga pelaku.

Iptu Rizal menambahkan, pada 1 Agustus 2021, korban menanyakan perkembangan proyek peremajaan sawit dan status pinjamannya yang telah jatuh tempo kepada terduga pelaku, yang selalu memberikan alasan untuk menghindar.

Korban, yang penasaran dengan keberadaan dana tersebut, kemudian menanyakan kepada Koperasi yang menjalankan PSR di Kecamatan Serbajadi. Koperasi menginformasikan bahwa terduga pelaku hanya menyetorkan Rp 82 juta.

Setelah mengetahui hal ini, korban berupaya bertemu dengan terduga pelaku untuk mendapatkan kembali uangnya. Namun, pelaku mengklaim tidak memiliki uang. Karena sikap terduga pelaku yang tidak kooperatif, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada 25 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, tim operasional (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong pada Ahad (21/4/2024), sekitar pukul 23.30 WIB. "Terduga pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Kasat Reskrim menyatakan, semua bukti yang berkaitan dengan kejahatan akan terus dikembangkan. Kini, MU sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut. MU dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun.(f)

 

Berita Terkini